DPRD Kabupaten Solok Bahas Penetapan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2021

DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan rencana kerja DPRD tahun anggaran 2021, Kamis (23/07/2020). Rapat dipimpin Oleh Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE dihadiri anggota DPRD Kab Solok, Sekda Azwirman, Sekwan Suharmen.

Dengan sangat tingginya tuntutan dan intensitas kegiatan DPRD yang sangat dinamis sesuai hak dan fungsi DPRD serta regulasi-regulasi terbaru yang mengatur arah dan tranformasi Kegiatan DPRD secara Yuridis maka DPRD Kabupaten Solok telah menetapkan Rencana Kerja DPRD untuk Tahun Sidang 2021.

Berdasarkan Bab X Pasal 72 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017 tentang program kerja DPRD yang dibuat oleh Sekretariat DPRD untuk laporkan kepada Pimpinan DPRD dan disetujui dalam rapat paripurna, maka Gabungan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Solok telah membahas rencana kerja DPRD Kabupaten Solok tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Meskipun di dalam pembahasan Rencana Kerja DPRD tahun 2021 dibahas dalam waktu yang relatif singkat, berkat kebersamaan Gabungan Alat Kelengkapan DPRD dapat memaksimalkan pembahasan Rencana Kerja ini dengan mengacu kepada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Regional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 tahun 2017 Tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Rencana Pembangunan dan Keuangan Daerah. Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok. Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok Nomor 172/11 / BAMUS- DPRD / 2020, tanggal 29 Juni 2020 tentang Jadwal Kegiatan DPRD.

Dari hasil Rapat Gabungan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Solok pada tanggal 21 Juli tahun 2020 tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Solok tahun sidang 2021 telah dibagi menjadi tiga masa sidang. (Andar MK)

Pos terkait