DPRD Kab. Solok Lakukan Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021

DPRD Kabupaten Solok mengagendakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian hasil pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2021 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS tahun anggaran 2021 pada hari Jumat, 25 September 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE dari fraksi PAN dan dihadiri oleh Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM serta Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi dan anggota DPRD Kab Solok, turut hadir juga Forkopimda, Sekda H. Aswirman, SE, MM dan Sekwan Suharmen serta Kepala SKPD Pemkab Solok.

Agenda rapat diawali dengan laporan hasil pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2021 yang dibacakan oleh anggota DPRD Kabupaten Solok, dari Fraksi Partai Gerindra atas nama Arlon, ia mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2021 ini adalah untuk menyepakati arah kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021 dan menetapkan plafon anggaran sementara yang akan menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

Melalui rapat paripurna ini, perlu kami sampaikan bahwasanya hasil pembahasan yang telah disepakati bersama, terdiri dari :

  1. Pendapatan Daerah tidak terjadi perubahan yaitu sebesar Rp 1.147.852.748.921.
  2. Belanja KUA PPAS tahun anggaran 2021 terjadi perubahan tetap sebesar Rp 1.172.852.748.921

Kemudian, Arlon menyampaikan, untuk rekomendasi dari hasil pembahasan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Setelah dilakukan pembahasan terhadap pendapatan dan belanja pada semua SKPD dapat disepakati sebagaimana tertuang dalam KUA PPAS tahun anggaran 2021.
  2. Karena subtansi KUA PPAS tahun anggaran 2021 ini merupakan kebijakan umum daerah, maka jika terjadi perubahan pendapatan dalam waktu berjalan akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku melalui aplikasi SIPD.
  3. Program / kegiatan dalam KUA PPAS ini agar diselaraskan dengan pencapaian target RPJMD Kabupaten Solok 2016 s.d 2021 serta penyesuaian dengan kebijakan provinsi dan nasional.
  4. Diharapkan kepada pemerintah daerah agar mempersiapkan regulasi penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
  5. Nomenklatur kegiatan/sub kegiatan yang belum tersedia dalam aplikasi SIPD untuk dimutakhirkan sesuai dengan kewenangan daerah.

Kemudian, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok tersebut mengatakan bahwa masukan dan saran yang disampaikan oleh anggota DPRD terkait dengan kebijakan umum anggaran, agar difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung kepada kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Solok.

“Dengan telah disepakatinya KUA PPAS tahun anggaran 2021 ini, maka pada hakekatnya, sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, pemerintah daerah dan DPRD mampunyai tanggung jawab untuk keberhasilan pembangunan daerah, sebagai upaya mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik ke depannya,” tutur Bupati.

“Terkait dengan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya selain merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, juga merupakan aktualisasi prinsip kemitraan, antara pemerintah daerah dan DPRD, sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.

Selanjutnya, H. Gusmal menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Solok telah memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020, untuk itu kami mengimbau kepada seluruh stakeholder, agar tetap menjaga suasana kondusif, hingga pelaksanaan Pilkada tanggal 09 Desember 2020 mendatang, karena kesuksesan pelaksanaan Pilkada merupakan tanggung jawab kita semua, Maka dari itu jangan sampai pelaksanaan pesta demokrasi yang menjadi hajat masyarakat, menjadi ajang perpecahan di tengah-tengah masyarakat kita.

Dalam pemilihan kepala daerah di suasana pandemi Covid-19 ini, memiliki tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pilkada. Sosialisasi perlu terus dimaksimalkan, agar bisa meningkatkan partisipasi pemilih dan harus menjadi perhatian kita bersama.

“Keselamatan masyarakat dari akibat pandemi Covid-19 dan keamanan serta kenyamanan masyarakat merupakan prioritas utama, Untuk itu, dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini, seyogyanya sesuai dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19,” tambahnya.

Penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan kepada kita semua, merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah. Upaya tersebut bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas perlindungan kesehatannya.

Dan, upaya menjamin pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dan sinergitasnya dengan keberlangsungan kegiatan sosial budaya dan perekonomian Kabupaten Solok, maka dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal).

“Payung Hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dan penerapan disiplin atas protokol kesehatan tersebut, tertuang dalam peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Peraturan Bupati Solok Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Solok,” jelas H. Gusmal.

“Payung hukum tersebut, dimaksudkan bukan untuk mengekang masyarakat, akan tetapi menggugah kesadaran masyarakat dengan ketegasan, demi kepentingan bersama dan aturan tersebut juga mengatur bahwasanya masyarakat berkewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya : memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” tegasnya.

Bagi semua pihak, baik secara perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab fasilitas umum yang mengabaikan pelaksanaan protokol kesehatan covid-19 ini, maka akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.

Terakhir, Bupati Solok H. Gusmal menjelaskan bahwa berdasarkan release informasi Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Sumbar, tanggal 24 September 2020, untuk Kabupaten Solok terjadi penambahan 7 (tujuh) kasus terkonfirmasi positif, sehingga total kasus positif di Kabupaten Solok sebanyak 122 orang. dari total tersebut, 60 orang diantaranya sudah dikonfirmasi sembuh dan 3 (tiga) orang meninggal dunia.

(Andar MK)

Pos terkait