DPRD Himbau Masyarakat Perhatikan Produk Kadaluwarsa Menjelang Ramadan

PADANG, TOPSUMBAR–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menghimbau agar masyarakat peka dengan produk kadaluwarsa yang marak beredar di pasaran menjelang bulan suci Ramadan dan lebaran. Selain itu DPRD Kota Padang juga meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah antisipasi.

Ketua Komisi II DPRD Padang, Gustin Pramona meminta BPOM agar meningkatkan pengawasan terhadap peredaran produk makanan menjelang Ramadan dan Idul Fitri 1439 H/2018 M. 

“Lakukan pengawasan ke pasar-pasar tradisional, toko, minimarket-minimarket guna memastikan produk yang dijual tidak kadaluwarsa dan memenuhi syarat yang disarankan BPOM,” ujar kader Demokrat ini, Kamis (10/5/2018).

Gustin Pramona mengatakan, pengawasan yang dilakukan itu untuk melindungi masyarakat dari produk yang telah kadaluwarsa dan mengandung zat berbahaya. Apabila produk tersebut dikonsumsi masyarakat, maka akan  berdampak terhadap kesehatan mereka. Untuk itu, pihaknya berharap BPOM rutin melakukan pemeriksaan dengan menurunkan tim ke pasar tradisional, mini market dan toko. 

“Jika menemukan produk kadaluwarsa dan mengandung zat berbahaya, langsung di amankan, kapan perlu diberikan semacam sangsi bagi pada pihak penyedia yakni distributor maupun agen,  pemilik toko, minimarket-minimarket, pedagang dipasar tradisional,” tegasnya. 

Pengawasan dan pemeriksaan itu dengan melibatkan pemerintah kota mengingat personel BPOM sangat terbatas. Dengan kerja sama itu, pengawasan dan pemeriksaan dapat berjalan dengan baik walaupun keterbatasan anggota, harapannya. 

Sementara itu  Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Padang, Jasman mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk pengawasan produk kadaluwarsa dan mengandung zat berbahaya lainnya. Namun ia berharap masyarakat untuk cerdas dengan cara memeriksa masa kadaluwarsa produk yang akan dibeli.

Selain itu, memeriksa kemasan dan apabila menemukan sudah rusak, tidak usah dibeli. “Ini yang kita imbau dan  inginkan kepada masyarakat, agar  produk tersebut tidak dikonsumsi,” pungkasnya. (H/bs)

Pos terkait