DPD PAN Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Solok

KABUPATEN SOLOK, TOP SUMBAR — DPD Partai Amanat Nasional melaksanakan konferensi pers di Rumah PAN Kabupaten Solok dalam rangka menyahuti Surat Edaran DPW PAN SUMBAR No: PAN/04/A/K-S/051/X/2019 tertanggal 30 Oktober 2019 yang ditindaklanjuti dengan rapat harian pada hari Senin tanggal 04 November 2019 tentang pendaftaran dan penjaringan calon kepala daerah. Rabu (07/11/2019).

Dalam rapat harian tersebut telah dikesepakati untuk membentuk panitia pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala daerah periode 2020-2024 , Onderus Dt. Bagindo Sati selaku ketua panitia, Drs. Erman Djamal selaku wakil ketua, Yusri Randu selaku sekretaris, Etranedi S. Kep selaku wakil sekretaris dan Indri Oktaviani, SM selaku bendahara.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Solok H. Ahmad Rius SH dan didampingi oleh Sekretaris, Ketua Fraksi dan Anggota Fraksi beserta pengurus harian.

Bacaan Lainnya

Dalam acara  konferensi pers tersebut Onderus mengatakan “Kami DPD PAN secara resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Solok,” katanya.

Dengan dibukanya pendaftaran ini DPD PAN memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada putra-putri terbaik Kabupaten Solok untuk maju menjadi calon bupati dan wakil bupati melalui Partai Amanat Nasional demi terwujudnya kabupaten yang terbaik dari yang baik.

Saat wawancara dengan awak media yang hadir pada saat konferensi pers tersebut, Onderus selaku ketua panitia dan jajaran nya menyampaikan, bahwa kami hanya menjalankan amanah partai sesuai dengan surat edaran DPW PAN Sumbar dan kami tidak bisa melanggar koridor atau AD-RT yang telah ditetapkan oleh Partai.

Bakal calon yang telah mendaftar dan lengkap secara resmi maka akan kami kirim ke DPP melalui DPW, bagi bakal calon yang mendaftar ingin melakukan gerilya ke DPW dan DPP kami persilahkan karna tugas kami hanya sebatas menerima pendaftaran dan penjaringan saja, yang akan memutuskan nya nanti adalah DPP ucapnya.

Dalam pendaftaran dan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati ini bukan semata-mata hanya sekedar formalitas saja, kalau ada isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat bahwa Partai Amanat Nasional sudah ada yang punya, isu itu tidak benar.

“Bukti nya kami membuka pendaftaran seluas-luasnya kepada bakal calon yang ingin mendaftar ke DPD PAN. Dan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan bisa kami pertanggung jawabkan kepada bakal calon yang ingin mendaftar ke DPD PAN Kabupaten Solok,” ungkapnya.

Batas pendaftaran dan pengembalian berkas bakal calon bupati dan wakil bupati pada hari Rabu jam 18.00 WIB tanggal 20 November 2019 dan para bakal calon yang mendaftar akan dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp2 Juta rupiah. (Andar MK)

Pos terkait