Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kembali Menciduk Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Suasana Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat mengadakan Press Release di gedung Polda Sumbar

PADANG, TOP SUMBAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat, kembali mengadakan Press Release atas tertangkapnya tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba di gedung Polda Sumatera Barat, Jumat (13/10).

Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat , pelaku inisial IS dan MY, ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, pada Hari Selasa 10 Oktober 2017, sekira jam 23.30 Wib. di Jalan Raya Padang Sago, depan MTSN 2 Kota Pariaman, Desa Pungung Lading, Kecamatan Pariaman Selatan Kota Pariaman.

Dari tersangka penyalahgunaan narkoba, ditemukan barang bukti (BB) berupa 11 Paket, diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja, dengan berat lebihkurang 11 Kg.

“Setelah dilakukan interogasi terhadap IS dan MY, Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, melakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap inisial H, pada Hari Kamis, 12 Oktober 2017, sekira jam 00.15 Wib di Jalan Lintas Pasaman, depan Mesjid Baitul Rahim, Jorong Sago Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam,” kata Kumbul KS, SIK, SH selaku Komisaris Besar Polisi di Polda Sumatera Barat.

Dilanjutkan Kumbul, Pada tersangka ditemukan BB berupa 20 Paket diduga Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat lebihkurang 20 Kg.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka H, tersangka menerangkan bahwa ganja tersebut berasal dari Aceh. Saat ini ketiga pelaku dalam proses penyelidikan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat,” jelasnya.

Selang beberapa hari, Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/260/X/2017/SPKT-SBR Tanggal 5 Oktober 2017, sekira jam 23.30 Wib, Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat kembali melakukan penangkapan, terhadap tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di Bengkel Golek Sandang Pangan (GSP) Nomor 48 A, di Jalan Gajah Mada Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Tersangka satu, dengan inisial P, jenis kelamin laki-laki, tempat dan tanggal lahir, Malang 27 Juli 1978 (39), agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, mekanik sepeda motor di Bengkel GSP, Jalan Gajah Mada Nomor 48 A, Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Tersangka dua, dengan inisial A, jenis kelamin laki-laki, tempat dan tanggal lahir Koto Tuo 8 Juli 1989 (29), agama Islam, pekerjaan Wiraswasta dengan alamat Jalan Rantau Jambu Nagari Koto Tuo Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung.

Tersangka tiga, inisial M, jenis kelamin laki-laki, tempat dan tanggal lahir Padang 7 April 1991 (26), agama Islam pekerjaan Wiraswasta, mekanik sepeda motor di Bengkel GSP Jalan Gajah Mada Kota Padang, dengan alamat Jalan Singkarang 15 A, RT 003 RW 007 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

BB yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat dari ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba, 8 Paket diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis Shabu seberat 6.00 gram, dan 2 unit Handphone.

Kronologis penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan, ditangkap pelaku inisial P dan A pada Hari Kamis 5 Oktober 2017 sekira jam 23.00 Wib di Bengkel GSP Jalan Gajah Mada Nomor 48 A Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Pada tersangka ditemukan BB berupa 1 Paket Shabu dan 1 Unit Handphone.

Setelah dilakukan interogasi, Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat, melakukan pengembangan kasus, dan berhasil menangkap pelaku inisial M pada Hari Kamis 5 Oktober 2017, sekira jam 23.45 Wib, di Jalan Ombilin 1 Nomor 18 RT 04 RW 01, Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo Kota Padang.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita 6 paket diduga Narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis shabu. Saat ini ketiga pelaku dalam proses penyelidikan Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat.

“Tersangka Pelaku penyalahgunaan Narkoba terancam hukuman, pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun. Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” beber Kumbul.

Kasus tindak pidana, secara tampa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis shabu. (Syafri)

Pos terkait