Ditresnarkoba Polda Sumbar Ciduk 2 Pelaku Pengedar Narkoba di Dharmasraya

Press Release di Mapolda Sumatera Barat

PADANG, TOP SUMBAR — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap dua pria berinisial D (55) dan RC (35) yang diduga mengedarkan Narkoba jenis Shabu di Kabupaten Dharmasraya.

“Kedua pelaku ditangkap setalah dilakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku selama satu pekan,” kata Kombes Pol Syamsi selaku Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Saat press Release di Gedung Mapolda Sumatera Barat, Rabu (27/12).

Dilanjutkan Kombes Pol Syamsi, kedua pelaku ditangkap di Tanjung Limo, Nagari ampek Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya pada Kamis (21/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari kedua pria tersebut, petugas menemukan Narkoba jenis Shabu seberat 48,76 gram yang disimpan di dalam rumah salah satu pelaku.

Selain itu Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat juga menyita 1 Unit Timbangan digital merk CHQ, 1 Unit Handphone merk Aldo warna Hijau gelap, 1 Unit Handphone merk Maxtron warna Hitam putih dan 1 pak Plastik Klim.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat, kemudian laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Kedua pelaku diketahui berada di kediamannya dan kami langsung melakukan penggerebekan, hasilnya kita menemukan Shabu yang rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku,” kata Syamsi.

Dari pengakuan kedua pelaku pengedar tersebut, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari rekan mereka berinisial K. Keduanya mengaku bertemu K di depan Rumah Makan Famili Raya Jalan Lintas Sumatera kilometer 11, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.

“Saat ini pelaku inisial K ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang, dan kami terus melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” jelasnya.

Syamsi juga mengatakan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, Sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

Kedua pelaku ditangkap dengan kasus tindak pidana secara tampa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan serta pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana Narkotika golongan satu (1) jenis bukan tanaman (Shabu).

“Kami akan terus berupaya untuk mengungkap peredaran narkotika di Sumbar agar wilayah ini bersih dari peredaran Narkoba,” tandasnya. (Syafri)

Pos terkait