Diskominfo Pesisir Selatan Bahas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang

Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan lakukan rapat pembahasan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesisir Selatan Junaidi melalui pesan Whatsappnya, Minggu (30/08/2020) mengatakan pengadaan barang/ jasa mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomiaan nasional dan daerah.

“Untuk mewujudkan pengadaan barang/ jasa pemerintah maka perlu dilakukan pembahasan agar pengadaan barang/ jasa mampu memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, dan sesuai dengan aturan yang berlaku“ katanya.

Bacaan Lainnya

Dilanjutkannya sebagaimana diketahui peraturan pengadaan barang/ jasa sudah berkali-kali diubah, terakhir dengan peraturan presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan keempat atas peraturan presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah.

Namun dengan perkembangan teknologi, peraturan tersebut masih memiliki kekurangan dan belum mampu menampung perkembangan kebutuhan pemerintah mengenai pengaturan atas barang/ jasa yang baik.

“Tentunya segenap aparatur pada Diskominfo harus memahami Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang terbaru ini”, jelasnya.

Ditambahkannya juga, untuk itu perlu dilakukan keseragaman pemahaman terhadap aturan Pepres ini agar dikemudian hari setiap program dan kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan barang/ jasa bisa berjalan lancar dan tidak terindikasi menjadi temuan.

“Kepatuhan terhadap aturan pengelolaan barang/ jasa harus dijunjung agar WTP bisa dipertahankan”, tutupnya. (RD)

Pos terkait