Ditresnarkoba Polda Sumbar, Kembali Menangkap Tersangka Pelaku Pengedar Narkoba

Suasana acara Press Release Ditresnarkoba Polda SumateraBarat bersama Awak Media di Gedung Polda Sumatera Barat.

PADANG, TOP SUMBAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat, kembali mengadakan Konferensi Pers atas ditangkapnya dua tersangka jaringan pelaku pengedar narkoba antar provinsi, di Ruangan Press Release gedung Polda Sumatera Barat, Senin (18/9).

Tersangka jaringan pelaku pengedar narkoba antar provinsi ini berinisial (BB) usia 29 Tahun, laki – laki, dengan tempat lahir Curup, kelahiran 17 November 1988, agama Islam, bekerja sebagai wiraswasta, dan beralamat Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Dan (JJ) 35 Tahun, laki – laki, dengan tempat lahir Taba Anyar, kelahiran 01 Januari 1082, agama Islam, bekerja sebagai petani (pekebun) dan beralamat, Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kedua tersangka jaringan pelaku pengedar narkoba antar provinsi di tangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Lintas Sumatera KM 1 Jorong Pulau Punjung, Kenagarian IV Koto Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Senin (11/9).

“Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba Polda Sumbar, keduanya ditangkap pada Hari Senin (11/9) kemaren, sekira jam 23.30 Wib. Di Jalan Lintas Sumatera KM 1, Jorong Pulau Punjung Kenagarian IV Koto, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya,” Kata Kumpul KS, SIK, SH selaku Komisaris Besar Polisi di Polda Sumatera Barat.

Kumbul juga menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) oleh Ditresnarkoba Sumatera Barat berupa 5 paket shabu, seberat 515.82 gram dan 500 butir ekstasi, dengan harga lebih kurang mencapai satu miliar.

Selain itu Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat juga menyita BB dari tangan tersangka berupa 1 unit timbangan, 1 unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi BD 1439 CE, dan dua unit Handphone.

“Tersangka BB dan JJ, mengaku mendapatkan barang haram berupa shabu tersebut dari seseorang di wilayah Pekanbaru Provinsi Riau. Dan
saat ini kedua tersangka pelaku pengedar narkoba antar provinsi tersebut dalam proses penyelidikan Ditresnarkoba Polda Sumbar,” tandasnya.

Tersangka jaringan pelaku pengedar narkoba antar provinsi ini, terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau penjara paling singkat enam (6) Tahun dan paling lama dua puluh (20) Tahun. Dengan Pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Kedua tersangka terkena kasus tindak pidana secara tampa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis shabu dan ekstasi. (Syafri)

Pos terkait