Dinas Satpol PP dan Damkar Sumbar Sidak ke Instansi Pemerintah Sosialisasikan Perda AKB

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani langsung turun kelapangan dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan perkantoran dalam penerapan Protokol Kesehatan terkait penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dedy Diantolani ingin memastikan Perda AKB sudah diterapkan di lingkungan perkantoran pemerintah provinsi Sumbar dan mengokuti protokol kesehatan. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, seperti pemakaian masker dengan benar, handsanitizer, penyediaan alat cuci tangan dipintu-pintu masuk perkantoran.

“Hari ini kita melakukan pengawasan terhadap ASN yang ada di kantor gubernur. Agar semua ASN tetap mematuhi protokol kesehatan dengan benar. Kerja sama ini penting agar klaster perkantoran terhadap pandemi Covid-19 segera berakhir,” kata Dedy Diantolani, Jum’at (16/10/2020).

Bacaan Lainnya

Pengawasan terhadap kantor-kantor di lingkungan pemerintah provinsi Sumbar, menyusul banyaknya klaster penularan virus Covid-19 di perkantoran akhir-akhir ini.

Terlihat anggota Satpol PP Sumbar memasuki setiap ruang kerja dan memberi teguran bagi ASN yang tidak menggunakan masker secara benar. Karena kebanyakan mereka menggunakan masker hanya menutupi dagu atau leher saja.

“Kita akan terus tiap hari lakukan pengawasan ke kantor-kantor instansi pemerintah, guna mengimbau pegawai ataupun ASN yang ada di lingkungan pemerintahan tersebut agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu Hefdi, Kepala Biro Humas Setda Sumbar menambahkan, pengawasan ini bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona Disease (Covid-19), maka perlu kerjasama dari semua pihak, termasuk ASN, sebagai contoh bagi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Kami imbau ASN terus menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan menyediakan sarana cuci tangan dan adanya pengecekan suhu tubuh serta pembatasan jumlah orang dalam satu ruangan,” kata Hefdi.

Karena banyaknya di tempat kerja bertambah positif Covid. Ini disebabkan di antaranya para pegawai tidak ikut protokol kesehatan saat bekerja maka sesuai Instruksi Gubernur untuk memberi sangsi tambahan selain menerapkan Perda 6 Tahun 2020, diminta kepala SKPD agar selalu menerapkan disiplin dan mengingatkan kepada para pegawai.

Untuk menguatkan penegakan Protokol Kesehatan, mulai hari ini Satpol PP Provinsi akan secara rutin mendatangai kantor SKPD Provinsi untuk memberi sangsi bagi pegawai yang tidak ikut Protokol Covid.

“Seperti intruksi gubernur, ASN wajib menjadi contoh di tengah-tangah masyarakat, menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu jaga kebersihan dengan selalu aktif cuci tangan,” tuturnya.

Jika ada yang ditemukan tidak menerapkan Protokol Kesehatan, maka akan ditindak dan diproses secara aturan yang ada dan diserahkan serta dilaporkan ke pimpinan.

“Yang melanggar tidak saja diberi sanksi tapi juga catat namanya,” tegasnya.

(Hms)

Pos terkait