Dinas PPPA Kota Solok Adakan Pertemuan Koordinasi dalam Meningkatkan Pemahaman tentang TPPO

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) mengadakan pertemuan koordinasi dan kerja sama lintas sektor Organisasi Perempuan Kota Solok tentang penanganan Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) tahun 2021, Selasa (29/06/2021).

Adapun tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bagi Ibu-ibu yang tergabung dalam organisasi perempuan di Kota Solok tentang tindak pidana perdagangan orang termasuk faktor penyebab dan dampaknya.

Kegiatan ini berlangsung dua hari, dihadiri oleh Kabid PPA Yon Maihendri, Kasi Pencegahan dan Pelayan Delmayenti, beserta jajarannya, dengan diikuti oleh perwakilan Organisasi Perempuan Kota Solok, yakni Ketua GOW Dona Ramadhani Kirana Putra dan Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Solok Indria Reno Triambodo, serta perwakilan dari Bhayangkari Dian Kemala dan IWAPI, DWP, Aisyiah, Salimah, PIL, Alhidayah, Ipemi dan Perwati.

Bacaan Lainnya

Narasumber merupakan Pengurus Wilayah Aliansi Perempuan Peduli Indonesia Daerah Sumbar (ALPPIND), Quartita Evari Hamdiana dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Kota Solok, Bripka Agi Maulana dan Brigadier Dian Anggraini.

“Kegiatan ini menjadi bukti komitmen pemerintah melibatkan semua pihak seperti Organisasi Perempuan dan Organisasi Kemasyarakatan di Kota Solok untuk mampu mencegah dan mengeliminir TPPO,” ujar Delfianto dalam sambutannya, di Aula DPPPA Kota Solok.

Menurutnya fenomena maraknya persoalan perdagangan orang yang merupakan tindak kejahatan lokal, regional dan internasional di beberapa negara termasuk di Indonesia merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia yang dilindungi oleh negara.

“Ini butuh perhatian yang sungguh-sungguh. Saya harap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik hingga selesai, sehingga bisa menambah pengetahuan dan wawasan dalam mencegah dan menangani jika terjadi kasus TPPO,” katanya.

Sementara itu, narasumber Quartita Evari mengatakan, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman atau memberi bayaran sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara dengan tujuan yang mengakibatkan orang tereksploitasi. Modus TPPO adalah pengiriman tenaga kerja, penculikan, duta seni budaya, kerja paksa, perkawinan pesanan, penjeratan hutang, pengangkatan anak dan lainnya.

Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan hukum TPPO adalah pelaporan TPPO masih banyak didominasi oleh laporan dari aparat hukum khususnya dari Kepolisian. Kata Quartita Evari, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya belum berinisiatif untuk melakukan pelaporan, apalagi melakukan pemantuan, pengawasan, dan turut bertanggung jawab dalam pencegahan TPPO.

“Harus ada upaya pencegahan dan penanganan menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan serta terkoordinasi dengan baik antara pemerintah pusat, daerah, organisasi keagamaan, LSM, organisasi perempuan, perguruan tinggi, media massa dan seluruh komponen masyarakat. Keberhasilannya sangat tergantung dari besarnya komitmen berbagai pihak baik nasional maupun internasioal,” pungkas Eva.

Selanjutnya, Bripka Agi Maulana menjelaskan tentang apa yang harus dilakukan jika menemukan sesuatu hal yang diduga sebagai TPPO. Pertama adalah memastikan adanya korban TPPO, kemudian penyelamatan korban TPPO. Selanjutnya mendapatkan bukti materiil berupa surat/dokumen, serta ada info akurat tentang pelaku dan terakhir ungkap jaringan pelaku TPPO, yang terpenting adalah laporkan pada pihak berwajib.

“Kita harus menyadari bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan ancaman bagi negara Indonesia, di mana para TKI menjadi korban di daerah atau negara lain. Kerjasama antar CJS dan Instansi terkait serta kerjasama antar negara sangat dibutuhkan guna memaksimalkan penanganan TPPO. Peningkatan SDM, sarana prasarana dan anggaran merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penegakan hukum terhadap TPPO. Komitmen yang kuat dari masing-masing instansi atau lembaga negara yang berwenang sangat penting dalam pemberantasan TPPO serta perlunya sosialisasi, pembenahan dan tertib administrasi sebelum memberangkatkan calon TKI ke luar negeri,” tutup Bripka Agi.

(gra)

Pos terkait