Dinas Pendidikan Payakumbuh Ingatkan Sekolah Soal Aturan Penggalangan Dana

PAYAKUMBUH, TOP SUMBAR — Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Agustion
menegaskan tidak ada paksaan atau kewajiban bagi wali murid untuk ikut
dalam penggalangan dana yang dilakukan oleh komite sekolah.

”Yang diperbolehkan itu menggalang dana tapi bentuknya tidak wajib
atau tidak memaksa, tidak memberatkan, berpihak kepada keluarga kurang
mampu, dan pembayaran tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik
anak, seperti kalau belum bayar, rapor tidak bisa dibagikan atau hal
lainnya,” kata Agustion.

Disebutkan, sebagian sekolah di Payakumbuh memang masih butuh dana
tambahan untuk melengkapi sarana dan prasana di sekolah mereka
masing-masing. Dan sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
komite sekolah diperbolehkan untuk melakukan penggalangan dana untuk
pengembangan sarana dan prasarana tersebut.

Meski diperbolehkan untuk menggalang dana yang berasal dari wali
murid, Agustion mengingatkan komite sekolah, bahwa bentuknya bukan
iuran.

”Untuk iuran dilarang dan melanggar karena jumlahnya mengikat dan
mewajibkan setiap wali murid,” lanjutnya.

Untuk memastikan komite sekolah bisa menaati aturan Permendikbud
tersebut, setiap sekolah yang ingin melakukan penggalangan dana wajib
memasukkan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan.

Dari situ nanti akan dipelajari terkait kebutuhan sekolah dan kemudian
mengeluarkan izin kepada komite sekolah untuk mengumpulkan wali murid.
”Nanti komite sekolah akan mengundang orangtua murid untuk
membicarakan penggalangan dana ini. Tapi tetap tidak boleh mewajibkan
besaran dana untuk masing-masing wali murid,” tegasnya. (Ton)

Pos terkait