Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, 8 Orang dan Barang Bukti Ditangkap Polda Sumbar

Barang Bukti Dumtruk Warna Kuning dan Ekskavator Dititipkan di Polres Pasaman Barat
Barang Bukti Dumtruk Warna Kuning dan Ekskavator Dititipkan di Polres Pasaman Barat

Kepolisian Daerah Sumatera Barat, menangkap delapan orang beserta barang bukti yang diduga melakukan penambangan Galian C ilegal di Sungai Batang Kenaikan, Jalan Astra Jorong Kartini, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

“Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar yang turun langsung mengamankan pada hari Selasa (10/11/2020),” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Fetrizal di Simpang Empat kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020).

“Adapun delapan orang yang diamankan yakni terdiri dari pemilik lahan, sopir dan operator dibawa ke Polda Sumbar,” katanya.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini belum ada pelimpahan perkara ke Polres Pasaman Barat,” sebutnya.

Ia menjelaskan, saat ini penyidikan kasus tersebut tberada di Polda Sumbar dan pihak Polres Pasaman Barat hanya dititipkan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dan dititipkan di Polres Pasaman Barat antara lain satu unit ekskavator jenis Komatsu PC 100 warna kuning, satu unit ekskavator jenis Hitachi PC 100 warna orange, satu unit ekskavator komatsu PC 200 – Camin warna kuning, dan satu unit ekskavator komatsu PC 200 – Patria warna kuning.

Selanjutnya satu unit kendaraan Colt Diesel jenis dumtruk merk Mitsubishi Canter 125 HD warna kuning, dan dua unit dumtruk merek Mitsubishi warna kuning bermuatan pasir beserta kunci kontak.

Kesempatan lain, Ketua Balai Wartawan Pasaman Barat Junir Sikumbang mengatakan, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang menangkap pelaku dan barang bukti tambang Galian C ilegal.

Kasus ini harus dituntaskan dan pelaku harus ditindak tegas menurut aturan perundang-undangan.

“Harus ada efek jera bagi penambang ilegal di Pasaman Barat ini. Penambangan ilegal diduga cukup marak dan sudah meresahkan,” tegasnya.

(SR)

Pos terkait