Diduga Gunakan Buku Nikah Ilegal, Seorang ASN Inisial R Dilaporkan ke Polres Pasbar

Seorang warga bernama Poniman di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membuat laporan pengaduan penyalahgunaan buku nikah oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) berinisial R ke Polres Pasaman Barat, Senin. 19 Oktober 2020.

Misteri hilangnya 2.000 pasang buku nikah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) mulai menemukan titik terang.

“Benar, saya menemukan buku nikah yang diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan melaporkannya ke Polres Pasaman Barat,” kata Poniman kepada wartawan, Senin, (19/10/2020) sore.

Bacaan Lainnya

“Saya bersama Itnawati menemukan tiga buah buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna coklat dimana salah satunya nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Buku itu telah ditulis dan diisi oleh yang bersangkutan R atas namanya sendiri,” sebutnya.

Ia menerangkan, temuan buku nikah itu berawal saat ia bersama saudara iparnya menemukan buku nikah, pihaknya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya sertap satu tas sandang berisikan beberapa stempel di rumah terlapor R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamtan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.

“Namun tidak sempat kami ambil dan kemudian barang itu telah dibawa dan disembunyikan oleh R,” katanya.

Melihat ada kejanggalan, maka ia mencari informasi di berita media online dan mendapatkan informasi bahwa ada sekitar dua ribu pasang buku nikah hilang di Kemenag Pasaman Barat pada 2017. Pihak Kemenag juga telah membuat laporan polisi ke Polres dengan nomor : LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.

Ia juga menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding oleh R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 yang sebelumnya telah menikah dengan seorang bidan desa di Anam Koto Kinali inisial TJ.

Ia mengungkapkan, dari pengakuan KUA Simpati Pasaman Husnul telah menerbitkan surat rekomendasi perkawainan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019.

Namun pada 14 Agustus 2020 KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen NA dan R belum pernah melangsungkan pernikahan resmi di Kantor KUA Kinali.

“Inikan aneh, nikah secara resmi belum pernah namun buku nikah telah terbit. Kejanggalan inilah kuat dugaan buku nikah itu diperoleh dari buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat,” tuturnya.

Menurutnya Itnawati merupakan pihak korban semasa R menjabat sebagai KUA Kecamatan Panti yang menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suaminya sebagai bukti untuk dokumen pernikahannya dengan istri sirinya dan mereka telah bercerai.

“Saya berharap kasus ini dapat diungkap karena menyalahgunakan buku nikah ilegal untuk nikah siri. Apalagi kuat dugaan buku nikah itu merupakan buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat,” jelasnya.

Ia menambahkan R sebelumnya merupakan pejabat senior di Kantor KUA Departemen Agama Pasaman dan pada 2017 berpindah tugas ke Pemkab Pasaman.

Kesempatan lain, saat dihubungi terlapor R melalui telepon, tidak dibalas dan pesan tidak dibalas.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Pasaman Barat AKP Defrizal mengatakan, benar telah menerima laporan penyerahan bukti buku nikah yang diduga digunakan oleh oknum ASN di Kabupaten Pasaman.

“Laporan dan barang bukti telah diterima dan kasus ini masih dalam penyelidikan,” ungkapnya.

(SR)

Pos terkait