Diduga Dana Infak Masjid Raya Sumbar Diselewengkan, DPRD Sumbar akan Panggil Dinas Biro Bina Mental dan Kesra

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) akan memanggil Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumbar dalam waktu dekat.

Pemanggilan dilakukan untuk meminta kejelasan terkait adanya dugaan kasus penyelewengan dana infak di Masjid Raya Sumbar yang nilainya mencapai Rp800 jutaan lebih.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan penyelewengan dana umat tersebut harus diproses sesuai dengan perundang-undangan. Dalam hal ini, pihaknya mendukung langkah pengurus Masjid Raya Sumbar yang melaporkan oknum RNT kepada pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Langkah yang tepat harus diproses secara hukum,” kata Irsyad Syafar pada wartawan di Padang, Kamis (21/2/2020).

Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Syahrul Furqan mengatakan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. Berkemungkinan pemanggilan akan dilakukan pada pekan depan, karena hal ini mendesak untuk segera dituntaskan.

“Kita akan segera panggil, kemungkinan minggu depan. Kami prihatin terhadap kasus ini karena dana sumbangan umat yang dipakai untuk kepentingan pribadi,” sebut Syahrul Furqan.

Menurut Syahrul Furqan, terjadinya dugaan penyelewengan dana infak yang sudah berlangsung dari tahun 2013 hingga 2019 ini, akibat lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.

“Padahal seharusnya setiap tahun, dilakukan pengecekan dan pengawasan terhadap kondisi keuangan masjid kebanggaan Sumbar tersebut,” ucapnya.

Ini kejadiannya kan sudah berlangsung selama 6 tahun, lanjutnya, apa tidak ada pengawasan yang dilakukan selama ini oleh OPD terkait.

Dia berharap agar ke depannya pengelolaan dana infak di Masjid Raya Sumbar dilakukan langsung oleh pengurus masjid. Namun pengawasan tetap berada di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota komisi V DPRD lainnya Sitti Izzati Aziz. Sitti meminta aparat penegak hukum maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mengusut tuntas permasalahan ini. Lantaran dicurigai ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penyelewengan dana umat tersebut.

“Melihat waktunya yang cukup panjang, rasanya tidak mungkin dilakukan seorang diri. Apalagi dia hanya bendaharawan dan staf di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar. Kepolisian maupun gubernur harus benar-benar menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya.

Sitti menambahkan, guna mengantisipasi kejadian ini terulang kembali, Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar maupun pengurus Masjid Raya, harus menggunakan aplikasi laporan dana infak sehingga dapat diakses oleh masyarakat.

“Kedepan harus lebih transparan dan mudah diakses. Karena ini kan dananya umat, mereka berhak tahu kemana uang mereka dipergunakan. Tentunya dapat menggunakan kemajuan teknologi seperti penggunaan aplikasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Masjid Raya Sumbar Yulius Said mengatakan, pengurus Masjid Raya Sumbar saat ini sedang melengkapi sejumlah bahan untuk dasar pelaporan dugaan penyelewengan terhadap dana infak masjid.

“Pengurus Masjid Raya Sumbar telah mendatangai Polresta Padang guna membuat laporan. Namun pihak kepolisian masih meminta pengurus masjid melengkapi sejumlah berkas,” ungkapnya.

Pengurus Masjid Raya Sumbar, kata Yulius, mengaku kesulitan dalam melengkapi berkas yang dibutuhkan kepolisian. Sebab semua bahan terkait laporan dana infak berada pada oknum RNT, karena memang selama ini hanya oknum dimaksud yang mengelola dan mengetahui terkait dana infak Masjid Raya Sumbar.

“Kendatipun demikian, pengurus Masjid Raya Sumbar berupaya berkoordinasi dengan Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, agar segera dapat melengkapi bahan pelaporan,” tutupnya. (Syafri)

Pos terkait