Dialektika dan Romantika Parpol Pengusung

Sesuai dengan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat telah menetapkan pendaftaran pada tanggal 04 September – 06 September 2020, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, tentang perubahan ketiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019, tentang tahapan, program, jadwal penyelenggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Semestinya para parpol pengusung jauh hari sebelumnya masa pendaftaran sudah ada terjalin komunikasi yang efektif dan kata sepakat untuk mengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga di akhir-akhir masa pendaftaran tidak disibukkan lagi dengan urusan koalisi, tetapi sudah seharusnya berkonsentrasi dengan persiapan berkas dan persyaratan percalonan, sehingga proses pendaftaran berjalan dengan lancar dan sukses.

Dalam pengajuan bakal calon perseorangan, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, bakal calon wajib memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Pasaman Barat Nomor : 114/HK.03.1-Kpt/1312/KPU/X/2019. Tentang penetapan jumlah dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Barat tahun 2020, yaitu :

Bacaan Lainnya
  1. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 %. Kabupaten Pasaman Barat jumlah daftar pemilih tetap atau pemilih terkahir yakni 250. 723 pemilih, maka 8,5% yaitu 21.311,46 pemilih dan dibulatkan menjadi 21.321 pemilih.
  2. Syarat minimal jumlah sebaran ialah
    50% dikali 11 kecamatan yaitu 5,5 Kecamatan di bulatkan menjadi jumlah minimal sebaran adalah 6 (enam) kecamatan.

Pengajuan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, partai politik dan gabungan partai politik wajib memenuhi syarat minimal perolehan kursi dan syarat minimal perolehan suara sah sesuai keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat.

Selanjutnya dalam hal partai politik dan gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi perolahan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik di DPRD Pasaman Barat pada pemilu tahun 2019, pendaftaran pemilu wajib dihadiri bakal pasangan calon dan partai politik dengan menyampaikan dokumen persyaratan pencalonan serta dokumen syarat bakal pasangan calon dalam bentuk hard copy dan soft copy.

Pemenuhan persyaratan pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati berpedoman pada Pasal 42-45 dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah di ubah peraturan dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020. Contoh formulir percalonan bisa juga di unduh melalui website : http://kab-pasamanbarat.kpu.go.id.

Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2020 berpedoman PKPU RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota lanjutkan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Penulis Wanhar, S.Pdi
Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Barat.

Pos terkait