Dewan Pers Dukung Tirto dan Tempo Laporkan Peretasan dengan UU ITE

Kasusnya Dapat Disidik Sampai Tahun 2032

*Catatan : Kamsul Hasan, SH

Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan mendukung langkah Tirto dan Tempo yang melaporkan peretasan situs medianya dengan gunakan UU ITE dan UU Pers.

Bacaan Lainnya

Baik Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers maupun Pasal 30 dan Pasal 46 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) bisa digunakan untuk kasus tersebut.

Cuma saja istilah yang digunakan dan sanksi hukumnya berbeda. Pasal 4 UU Pers menggunakan istilah sensor atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancamannya 2 (dua) tahun penjara atau denda lima ratus juta rupiah.

Sedangkan Pasal 30 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tidak sah atau melawan hukum mengakses komputer dan / atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, membobol, menimpa, atau membobol sistem keamanan (cracking, hacking, akses ilegal)”.

Ancaman pidana pada Pasal 46 ayat (3) “Setiap orang yang melanggar unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan / atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.

Daluarsa tuntutan pidananya berbeda karena perbedaan ancaman. UU Pers daluarsa hanya 6 (enam) tahun sedang UU ITE, 12 (dua belas) tahun dengan demikian kasus ini masih bisa disidik sampai tahun 2032 bila dilaporkan dengan UU ITE.

Dasarnya Pasal 78 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Daluarsa tuntutan pidana ini juga berlaku untuk kasus lainnya, termasuk konten media sosial dengan ancaman di atas 3 (tiga) tahun penjara.

Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Jakarta, 03 September 2020

*) Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen LISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014.

Pos terkait