Denda atas Sanksi Administrasi Kependudukan di Padang Bakal Dihapuskan

Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti.
Ketua Komisi I DPRD Padang, Elly Thrisyanti.

Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kota Padang mengadakan rapat dengar pendapat bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Selasa (04/02/2020) di Gedung Baru lantai II Sawahan. Hal itu seiring dengan dibahasnya perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Ketua Panitia Khusus Elly Thrisyanti mengatakan, denda sanksi administrasi kependudukan bakal dihapus di Kota Padang.

“Dalam UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 79A dinyatakan, bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Ini yang akan kita sadur dalam perubahan Perda Kota Padang nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Kalau tahun lalu masih kita pungut dalam bentuk denda, maka ini akan kita gratiskan dengan meniadakan denda itu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, pada tahun 2019 masih dipungut denda sanksi administrasi kependudukan, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2010, yaitu melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. Misalnya, perubahan KK dikenakan denda sebesar Rp5.000, Perpanjangan KTP dikenakan denda sebesar Rp15.000.

Contoh lainnya, kata Elly, pada tahun 2019 masih dipungut denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting. Misalnya, kelahiran dikenakan denda sebesar Rp50.000, dan lahir mati dikenakan denda sebesar Rp5.000.

“Setelah perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kita sahkan, maka denda atas sanksi administrasi kependudukan akan dihapus,” ungkap Elly.

Elly mengakui, dengan dihapusnya denda tersebut, maka akan mengurangsi PAD Kota Padang. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kota Padang mencari sumber-sumber PAD yang lain.

“Disdukcapil tahun kemaren PAD-nya juga tidak tercapai, karena ada aturan baru tidak boleh lagi ada pungutan, Disdukcapil juga turun PAD-nya. Kita juga sudah juga mengkaji ke situ, makanya dalam pembahasan Bapenda kita hadirkan. Bapenda tetap mengusulkan ada denda. Tetapi, amanat Undang-undang tidak dipungut biaya lagi,” ujarnya.

Dikatakan Elly, target PAD yang dibebankan kepada Disdukcapil memang kecil dari Rp800 Miliar target PAD Kota Padang. Pada tahun 2019, target PAD Disdukcapil hanya Rp1,5 Miliar dan hanya tercapai 70 persen. (Ratna)

Pos terkait