Dedy Diantolani : SPM adalah Komitmen Pemerintah sebagai Tolak Ukur Penyelenggaraan Pelayanan pada Masyarakat

Kasat Pol PP dan Damkar Sumbar Dedy Diantolani, S Sos, MM saat menyampaikan situasi dan kondisi Satpol PP Sumbar dalam Rakornas ke-101

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) memiliki peran strategis sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di daerah dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal bidang ketentraman dan ketertiban umum. Serta untuk menyamakan persepsi dan pola operasi bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah, melalui kerjasama yang sinergis dalam menunjang terciptanya situasi yang tertib, aman dan kondusif.

Hal itu disampaikan dalam acara Rakornas Hari Ulang Tahun (HUT) Satpol PP ke-101, Tingkat Nasional yang dibuka langsung secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Hadi Prabowo, MM di Hotel Lombok Raya, Mataram yang dihadiri oleh seluruh Kasat Pol PP provinsi dan kabupaten/kota, 1 sampai 2 Februari 2020.

Bacaan Lainnya

Kasat Pol PP Sumbar Dedy Diantolani, S Sos, MM menyebutkan Rakornas tersebut dalam rangka menjamin kualitas pelayanan publik yang diberikan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, diperlukan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

“SPM akan menjadi tolak ukur untuk dipergunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan atau kontrol terhadap kinerja pemerintah sebagai komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) pada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas,” kata Dedy Diantolani.

Lebih lanjut Dedy Diantolani mengatakan, Undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda pada pasal 298 ayat (1) mengamanatkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM.

“Oleh karena itu, penerapan SPM didasarkan pada prinsip kesesuaian, kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan kesinambungan keterukuran serta ketepatan sasaran. Untuk itu, Pemda untuk mencantumkan penyelenggaraan urusan pemerintah wajib tersebut dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” paparnya.

Karenanya, dilanjutkannya, guna mendukung karier Satpol PP telah diterbitkan Permenpan Nomor 4 Tahun 2014 tentang jabatan fungsional Pol PP dan kreditnya, dan diharapkan terwujudnya Satpol PP yang profesional, kompeten dan berintegrasi tinggi.

Disebutkanya, dalam Rakornas tersebut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan juga menyampaikan pesan kepada peserta Rakornas untuk melakukan langkah-langkah dalam penguatan penyelenggaraan urusan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Selain itu, Kasat Pol PP Sumbar dalam Rakornas tersebut juga diminta untuk memaparkan situasi dan kondisi Kasat Pol PP Sumbar termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) dilingkup Satpol PP Sumbar, sarana prasarana dan tentang Trantibumlinmas. (Syafri/Hms Sumbar)

Pos terkait