Cuti 71 Hari untuk Kampanye, Zul Elfian Kembali Terima Jabatannya Sebagai Walikota Solok

Setelah cuti 71 hari untuk pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Solok Tahun 2020, Zul Elfian selaku walikota kembali menerima jabatannya. Penyerahan jabatan dari Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Solok, Asben Hendri kepada Zul Elfian dilaksanakan di Balairung 99, Senin (7/12/2020).

Dalam acara serah terima jabatan tersebut
Pjs Walikota Solok Aben Hendri dalam sambutannya menyebutkan, bahwa dirinya mulai bertugas sebagai Pjs Walikota Solok tanggal 26 September, dan berakhir 5 Desember lalu. Menggantikan sementara Walikota Solok Zul Elfian yang mengambil cuti untuk kampanye dalam pelaksanaan Pilkada.

“Diakhir masa tugas, telah diserahkan Nota Serah Terima Pelaksanaan Tugas kepada Walikota Solok,” kata Aben Hendri.

Bacaan Lainnya

Selama menjabat walikota, dilanjutkan Aben Hendri, tugas yang diberikan Gubernur Sumbar kepadanya ada tiga, yakni menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan, persiapan dalam penyelenggaraan Pilkada, serta menjaga netralitas ASN dalam Pilkada.

“Semua itu sudah dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Jika selama melaksanakan tugas ada perilaku yang tidak pada tempatnya, mohon di maafkan,” ucapnya.

Walikota Solok Zul Elfian dalam acara itu juga mengucapkan terima kasih kepada Pjs Walikota Solok Asben Hendri yang telah melaksanakan tugas dengan sangat baik di Kota Solok.

“Asben Hendri akan kembali bertugas di provinsi. Diharapkan perhatian ke Kota Solok tidak akan pernah terputus, walaupun hanya memimpin Kota Solok selama 71 hari. Tapi jabatan yang di serahkan cukup berjalan dengan lancar dan mencapai sasaran yang diharapkan tidak ada kendala,” ungkap Zul Elfian.

Disebutkan Zul Elfian, Kota Solok tahun ini akan berusia emas pada umur 50 tahun. Diharapkan Gubernur Sumbar dapat hadir pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Solok yang jatuh 16 Desember mendatang.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana yang mewakili Gubernur Sumbar mengatakan, selama 71 hari ini Pjs Walikota telah melaksanakan tugas sesuai yang diamanahkan, yakni memimpin pelaksanaan pemerintahan, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi Pilkada, menandatangani Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2021 dan melakukan pengisian tugas berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Ucapan terima kasih juga kepada DPRD Kota Solok, dan Forkopimda Kota Solok yang telah mendukung Pjs Walikota Solok dalam melaksanakan tugasnya selama berada di Kota Beras ini. Pemko Solok diharapkan agar senantiasa mendukung dan menyukseskan Pilkada serta menjaga netralitas ASN,” tutur Iqbal Ramadi Payana.

Selanjutnya, ia juga mengajak untuk menjaga ketentraman dan ketertiban, serta meningkatkan pengamanan dalam menyukseskan Pilkada serentak 2020 ini. Acara diakhiri dengan penyerahan piagam penghargaan dan cindera mata kepada Pjs Walikota Solok Asben Hendri, dan Pjs Ketua TP PKK Kota Solok Ny. Rosselini Asben yang diserahkan langsung oleh Walikota Solok Zul Elfian.

Acara serah terima jabatan tersebut juga ditandai dengan Penandatanganan Nota Serah Terima Pelaksana Tugas yang disaksikan Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar Iqbal Ramadi Payana, Wakil Walikota Solok Reinier, Forkopimda Kota Solok, Sekdako Solok Syaiful A, Ketua TP PKK Kota Solok Ny. Zulmiyetti Zul Elfian, Pjs Ketua TP PKK Kota Solok Ny. Rosselini Asben, Ketua LKAAM Kota Solok H. Rusli Khatib Sulaiman, Ketua Bundo Kanduang Sitta Novembra, serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Solok. (Syafri)

Pos terkait