Curi Kotak Amal Masjid, Seorang Pria Diamankan Pihak Kepolisian Lima Puluh Kota

Entah setan apa yang bergelantungan di benak AZ (19) warga Jorong Padang Kandis Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota, sehingga dirinya berurusan dengan polisi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/22/ IX/2021/SPKT/Sektor Guguk /Polres Lima Puluh Kota, AZ ditangkap pada hari Selasa (07/09)  diduga telah melakukan pencurian pada Senin malam (06/09) berupa uang yang ada dalam kotak amal di dalam Masjid Nurul Islam  yang berlokasi di Jorong Padang Kandis Nagari VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota.

Tersangka AZ melakukan pencurian dengan cara merusak pintu jendela masjid, setelah berhasil masuk ke dalam masjid ia lalu memecahkan kaca kotak amal tersebut dan mengambil seluruh uang yang berada dalam kotak tersebut.

Bacaan Lainnya

“Polres Lima Puluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, melalui Kapolsek Guguk Iptu Heri Yuliardi mengakui adanya aksi pencurian kotak amal di masjid Nurul Islam, iya tersangka AZ kita tangkap kemaren di rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari masjid dimana tersangka melakukan pencurian,” jelas Heri.

Menurut Kapolsek Guguk Iptu Heri Yuliardi jumlah uang yang di curi tersangka berjumlah Rp 730.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu ) dengan rincian :
1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000
3 lembar uang kertas pecahan Rp 20.000
8 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000
59 lembar uang kertas pecahan Rp 5.000
116 lembar uang kertas pecahan Rp 2.000
13 lembar uang kertas pecahan Rp 1.000

“Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa uang dan kotak amal yang terbuat dari aluminium dan kaca warna putih itu sudah kita amankan di Rutan Polsek Guguk guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Heri.

(ton)

Pos terkait