Coklit Pemilih di Masa Covid-19

Foto : Komisioner KPU Pasaman Barat, Wanhar
Foto : Komisioner KPU Pasaman Barat, Wanhar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat menetapkan tahapan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggara pemilihan Gubernur, Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Sebelumnya tahapan pemilihan serentak tahun 2020, sempat tertunda beberapa bulan akibat bencana non alam yang ditetapkan oleh pemerintah terkait wabah virus corona (Covid-19). Wabah virus Covid-19 menyebar hampir seluruh dunia salah satunya termasuk Negara Republik Indonesia, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum juga berakhir, namun pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 tersebut dengan menghimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya terhadap tahapan pemilihan lanjutkan, pencocokan, penilitian (coklit) data pemilih dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 -13 Agustus 2020, untuk total Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di Pasaman Barat yakni sebanyak 1.034 PPDP.

Bacaan Lainnya

Seterusnya pemilihan serentak tahun 2020 diikuti 270 daerah dengan 9 (sembilan) pemilihan untuk tingkat Provinsi dan 261 daerah untuk kabupaten/kota.

Saat ini PPDP coklit di 19 nagari, untuk total model A.KWK atau daftar pemilih di Pasaman Barat berjumlah 284.924, tentu tahapan coklit bukan hanya tanggung jawab KPU dan pemerintah saja akan tetapi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Para PPDP selama menjalankan tugasnya selalu menggunakan protokol kesehatan, jadi KPU Pasaman Barat menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai hak pilih jangan ada yang takut untuk dicoklit karena PPDP selalu menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

Kemudian KPU Pasaman Barat juga menghimbau yang belum didatangi PPDP dengan catatan telah memenuhi syarat sebagai pemilih yakni sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, mempunyai KTP, KK, agar menyampaikan kepada PPDP atau langsung datang ke kantor Wali Nagari dengan melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat, bisa juga datang langsung ke kantor KPU Pasaman Barat, Jln M. Natsir Nomor 276 A, Simpang Empat.

Sehingga dipimilihan serentak tahun 2020, semua masyarakat yang memenuhi sebagai pemilih terdaftar dalam pemilihan tetap, terakhir KPU Pasaman Barat berharap agar pemiihan serentak ini berjalan sukses, aman dan lancar sampai selesai.

Penulis Wanhar, S.Pd.I

Komisioner KPU Kabupaten Pasaman Barat.

Pos terkait