Claim tak Dibayarkan Asuransi Bumiputera, Gusmizal Sita Komputer dan Kursi Kantor Wilayah

Merasa diberi janji-janji yang tak pasti oleh Asuransi Bumiputera wilayah Sumatera Barat (Sumbar), Gusmizal selaku nasabah dari asuransi tersebut mendatangi Kantor Wilayah Asuransi Bumiputera, Rabu (4/3/2020), dan menyita komputer serta beberapa kursi.

Pada TopSumbar.co.id Gusmizal menyebutkan, setelah dua (2) tahun habis kontrak, Asuransi Bumiputera belum juga membayarkan “Claim” ke kita, sesuai dengan yang dijanjikan pihak asuransi yang seharusnya direalisasikan pada akhir Februari 2020 ini.

“Jadi barang berupa komputer dan kursi itu saya ambil bukan saya jarah sebagai jaminan agar pihak asuransi membayarkan hak saya,” kata Gusmizal.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Gusmizal mengatakan, setelah pihak asuransi tersebut membayarkan hak saya yang nominalnya Rp26 juta, komputer dan beberapa kursi tersebut akan saya kembalikan.

“Permasalahan ini juga telah kita adukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Setelah dipanggil DPRD, pihak Asuransi Bumiputera telah menyepakati untuk membayarkan,” ungkapnya.

Dalam pertemuan dengan Komisi III DPRD Sumbar, lanjutnya, pihak Bumiputera akan memprioritaskan, membayarkan hak nasabah yang di bawah Rp50 juta. Namun sampai sekarang saya belum menerima hak saya tersebut.

“Saya dijanjikan oleh pihak Bumiputera untuk menerima hak saya diakhir Februari ini, saya tagih, namun tidak juga diberikan. Dan kejadian ini sebagai bentuk kekecewaan saya,” ucapnya.

Disebutkan Gusmizal, alasan saya melakukan penyitaan komputer dan kursi di Kantor Wilayah Asuransi Bumiputera wilayah Sumbar ini, sebagai bentuk kekecewaan dan saya telah memiliki surat pernyataan, bahwa pihak Bumiputera akan membayarkan hak saya.

Gusmizal juga menyebutkan bahwa ia telah yang ke-7 kali mendatangi Kantor Wilayah Asuransi Bumiputera wilayah Sumbar ini, namun pihak Bumiputera sekedar memberi janji yang tidak ada kepastian yang telah membuat surat pernyataan bersedia memberikan hak nasabah di akhir Februari 2020.

Sementara itu Yelmiati, SE sebagai Kepala Cabang Padang Asuransi Bumiputera menjelaskan bahwa Gusmizal datang ke kantor ini dan mempercepat “Claim-nya” dimana sekarang ini kita mempunyai kewenangan yang terbatas.

“Sebelumnya kita diberi kewenangan oleh kantor pusat di bulan November lalu untuk mengajukan ‘Claim Urgent’, namun per-Januari turun lagi surat dari direksi bahwa tidak ada lagi penjadwalan,” kata Yelmiati.

Semuanya diatur oleh pusat berdasarkan sistim antrian, jelasnya, makanya disaat Gusmizal datang dan membawa komputer dan kursi tersebut, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Jika kita harus membayarkan sekarang itupun harus dikomunikasikan dengan atasan, sementara atasan tidak berada ditempat.

“Saat ini kepala wilayah sedang berada di Semarang, dan kepala direksi juga tak ada sehingga kita tidak bisa mengambil keputusan,” ungkapnya.

Yelmiati menyebutkan bahwa ia telah meminta pada Gusmizal agar menunda dulu namun Gusmizal tidak bersabar. Pihak Bumiputera akan membayarkan berdasarkan dana yang ada, sedangkan dana tersebut kurang karena bermasalah dengan keuangan Bumiputera.

“Dan ini sudah rahasia umum, semua sudah tau,” ujarnya.

Dilanjutkan Yelmiati, diwaktu dipanggil ke DPRD Sumbar, pihak Bumiputera yang dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) dari Jakarta dan secara umum dia menyebutkan bahwa yang di bawah Rp50 juta bisa dijadwalkan.

Menurut Yelmiati, Kadiv mungkin berbicara dan berpikirnya secara umum yang bisa berlaku untuk daerah Jakarta dan sekitarnya mungkin di bawah Rp50 juta bisa dijadwalkan. Tapi untuk daerah Padang itu belum bisa.

“Untuk Kota Padang, kita hanya bisa membayarkan yang Rp10 juta sampai Rp14 juta,” tutupnya. (Syafri)

Pos terkait