Cegah Perkawinan Usia Anak, DPPPA Kota Solok Adakan Pertemuan Forum Anak Daerah

Dalam rangka peningkatan pengetahuan tentang pencegahan perkawinan usia anak sekaligus pembentukan pengurus forum anak daerah Kota Solok periode 2021-2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Solok melalui seksi Penguatan Kelembagaan selenggarakan pertemuan Forum Anak Daerah (Forda) Kota Solok.

Hadir Ketua TP PKK Kota Solok Zulmiyetti Zul Elfian, Kadis PPPA Delfianto S.Sos, Kabid Pemenuhan Hak Anak dan Data Eva Murgana, Kasi Penguatan Kelembagaan Oktriwil Yenita, dan jajaran, dengan diikuti oleh 40 orang perwakilan dari Forum Anak Kecamatan, Kelurahan dan Kota Solok.

Dalam sambutannya, Ketua TP PKK Zulmiyetti mengatakan anak merupakan generasi penerus bangsa, aset bangsa dan investasi masa depan. Keberhasilan suatu bangsa dalam melakukan pembangunan dimulai dari usia dini dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan anak.

Bacaan Lainnya

“Kita perlu bersinergi, baik itu pemerintah pusat maupun daerah, tokoh agama dan adat, media massa dan lembaga masyarakat, organisasi perempuan seperti PKK mampu mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak secara intensif dalam bentuk informasi maupun materi edukasi dalam masyarakat dengan bahasa sederhana dan mudah dimengerti,” ujar Zulmiyetti di Taman Kitiran QTC Tanjung Paku, Kota Solok, Senin (28/06/2021).

“Di samping peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Forum Anak juga dapat bersama-sama mencegah perkawinan usia anak melalui kegiatan anak sebagai pelopor dan pelapor,” tambahnya.

Perkawinan anak memberikan dampak negatif tidak hanya pada kesehatan fisik ibu yang masih remaja, tapi kesehatan mental seperti depresi, kecemasan dan sulit bonding dengan bayinya, bahkan sampai berpikir untuk bunuh diri atau menyakiti bayinya. Selain itu dampak jangka panjang kesehatan bayi yang dilahirkan, seperti berat lahir rendah, premautritas, malnutrisi, stunting, gangguan perkembangan, pencapaian akademis rendah, serta mengalami kekerasan dan penelantaran.

“Untuk itulah mari bersama-sama kita mencegah agar tidak terjadinya perkawinan usia anak dalam dalam rangka mewujudkan Kota Solok Layak Anak,” ajak Zulmiyetti.

Selanjutnya, Kabid Eva Murgana memaparkan sekilas tentang data perkawinan anak di Kota Solok. Menurut data profil gender dan anak Kota Solok tahun 2020 jumlah kategori anak di Kota Solok berjumlah 26.503 (37,32% dari jumlah penduduk Kota Solok), sementara persentase angka perkawinan anak di Kota Solok berada pada angka 0,072 di tahun 2019 dan 0,11 pada tahun 2020.

Walaupun termasuk kecil dibanding target nasional 8,7% namun tidak berarti tidak ada upaya pencegahan perkawinan usia anak di Kota Solok. DPPPA dibawah bidang PHA dan Data tetap gencar mensosialisasikan pencegahan perkawinan usia anak dan melakukan berbagai upaya kerja sama dengan OPD terkait untuk menekan angka perkawinan usia anak di Kota Solok.

“Karena Perkawinan Anak adalah Pelanggaran Hak Anak, berarti juga pelanggaran HAM dan memuat unsur tindakan pelanggaran hukum,” tutup Eva Murgana.

(gra)

Pos terkait