Bupati Solok Serahkan Kewenangan Pasar Kepada Camat dan Wali Nagari

Pemkab Solok menggelar rapat evaluasi menyangkut Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Kabupaten Solok pada hari Kamis, (30/04/2020) di Guest House Arosuka.

Rapat evaluasi menyangkut pelaksanaan PSBB tersebut dihadiri oleh Bupati Solok (H. Gusmal, SE, MM) dan Wakil Bupati Solok (H. Yulfadri Nurdin, SH) serta Asisten Koor Ekbangkesra (Medison) kemudian diikuti juga oleh Forkopimda Kab. Solok beserta unsur dan lembaga kemasyarakatan terkait lainnya.

Dalam rapat evaluasi tersebut, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM menyampaikan beberapa poin kesimpulan, yakni dengan sudah ada pasien positif Covid-19 di daerah Kabupaten Solok, maka kita sepakat dan berharap untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB 14 hari lagi, dengan ketetapan bahwa seluruh daerah yang ada di Sumbar juga melaksanakannya sesuai dengan anjuran Gubernur nantinya.

Bacaan Lainnya

“Kita akan terus tingkatkan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat terkait dengan PSBB, sehingga ke depannya dapat meminimalisir penularan dan penyebaran Covid-19 antar masyarakat yang ada di daerah kabupaten Solok,” tuturnya.

Kemudian Bupati menjelaskan bahwa Untuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB akan kita usulkan ke Gubernur untuk diproses sesuai dengan aturan PSBB itu sendiri.

“Selanjutnya untuk kewenangan pasar yang ada di daerah-daerah Kabupaten Solok, kita serahkan kepada Camat dan Wali Nagari masing-masing (apakah ditutup atau tetap dibuka), dengan syarat yang berjualan hanya masyarakat daerah terkait, bukan orang dari luar dan tetap sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Terakhir Bupati Solok H. Gusmal menjelaskan, Jika nanti PSBB pertama ini selesai dan belum ada perubahan yang signifikan, maka kita harus melanjutkannya dengan cara nantinya seluruh pasar akan ditutup untuk sementara.

(Andar MK)

Pos terkait