Bupati Solok Sampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021

DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Tentang Penjelasan Umum Tentang Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Solok tahun 2021, Rabu (22/07/2020). Rapat Paripurna dipimpin Oleh Ketua DPRD Jon Firman Pandu dihadiri Bupati Solok H.Gusmal, SE, MM. Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekda Azwirman, Sekwan Suharmen, serta SKPD Pemkab Solok.

Nota Pengantar Tentang Penjelasan Umum Rancangan KUA dan PPAS Dibacakan Oleh Bupati H. Gusmal,SE, MM. Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode satu tahun berdasarkan pada rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Tahun 2021.

Memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Gambaran kondisi ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro Daerah
  2. Asumsi dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2021 termasuk laju inflasi, pertumbuhan PDRB dan asumsi lainnya
  3. Kebijakan Pendapatan Daerah yang menggambarkan Prakiraan Rencana Sumber dan besaran pendapatan daerah untuk Tahun Anggaran 2021 serta strategi pencapaiannya
  4. Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program dan langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan manifestasi dari sinkronisasi kebijakan
  5. Kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus anggaran daerah.

Sebagai implementasi dari Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu disusun Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang merupakan rancangan program dan prioritas serta patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program, sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. substansi PPAS adalah mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD yang terkait.

Program yang disesuaikan dengan urusan Pemerintah yang ditangani dan telah disinkronisasikan dengan RKP Tahun 2021 dan RKPD Propinsi Tahun 2021. PPAS selain menggambarkan pagu anggaran sementara untuk belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak diterduga, serta pembiayaan, juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing-masing SKPD berdasarkan program dan kegiatan prioritas dalam RKPD.

Pagu sementara akan menjadi pagu definitif, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD, kemudian rancangan peraturan daerah tersebut, ditetapkan oleh kepala daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD. Secara umum pendapatan daerah tahun 2021 diprediksi sebesar, Rp1.094.810.633.920,60 (Satu triliyun sembilan puluh empat miliar miliar).

Perkiraan pendapatan tersebut adalah dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Pendapatan Daerah yang sah. Disamping itu penganggaran pendapatan daerah memperhatikan kondisi perekonomian yang terjadi pada tahun sebelumnya, perkiraan pertumbuhan ekonomi dan realisasi penerimaan sebelumnya dan yang tak kalah pentingnya adalah anggaran yang sebelumnya tidak menjadi anggota di masyarakat dan dunia usaha.

Penganggaran Pendapatan Asli Daerah Khususnya Penganggaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Kerja Tenaga Asing.

Penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan memperhatikan rasional dengan memperhitungkan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan memperhatikan perlehan manfaat ekonomi, sosial dan / atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu. (Andar MK)

Pos terkait