Bupati Solok Keluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban 1441 H di Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah daerah Kabupaten Solok mengeluarkan surat edaran terkait dengan perayaan dan pelaksanaan shalat Hari Raya Idul Adha pada tahun 1441 H atau jatuh pada tanggal 31 Juli tahun 2020 ini serta tata cara penyembelihan hewan qurban di masa tatanan normal baru produktif dan aman dari penularan Covid-19.

Pemerintah daerah Kabupaten Solok melalui Kabag Humas Syofiar Syam, S.Sos, M.Si menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Solok No. 451/169/Kesra – 2020, tentang pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 H/2020 M di masa normal baru produktif dan aman dari Covid-19 di Kabupaten Solok, dapat disampaikan sebagai berikut :
A. Takbiran untuk penyambutan perayaan Idul Adha akan dilaksanakan di :

  1. Takbiran Idul Adha dilaksanakan di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
  2. Takbiran Idul Adha 1441 H/2020 M di tingkat Kabupaten Solok dilaksanakan di Masjid Agung Nurul Mukhlisin Islamic Center Koto Baru Solok.

B. Untuk pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha terdiri dari :

Bacaan Lainnya
  1. Dalam pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1441 H, lebih tepatnya dilaksanakan pada hari Jum‘at, tanggal 31 Juli 2020.
  2. Dalam penyelenggaraan shalat Idul Adha tahun 1441 H/2020 M dapat dilaksanakan pada daerah yang dianggap aman dan boleh diselenggarakan di masjid/mushalla dengan ketentuan sebagai berikut :
    a). Pengurus masjid/mushalla menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 di daerah atau dilokasi pelaksanaan shalat hari raya tersebut.
    b). Di setiap lokasi atau masjid dan mushalla, tempat shalat Idul Adha, harus melakukan pembersihan dan disinfeksi sebelum pelaksanaan shalat.
    c). Pengurus masjid dan mushalla agar membatasi jumlah pintu/jalur masuk tempat pelaksanaan shalat Idul Adha, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan Covid-19.
    d). Pengurus masjid dan mushalla agar menyediakan fasilitas cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer di pintu keluar masuk tempat pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha.
    e). Pengurus masjid dan mushalla agar menyediakan alat ukur suhu tubuh, guna untuk mengetahui kesehatan atau suhu tubuh para peserta Shalat hari raya Idul Adha.
    f). Pengurus masjid dan mushalla agar menerapkan pembatasan jarak antara jemaah shalat hari raya Idul Adha, dengan memakai tanda khusus, minimal jaraknya 1 (satu) meter.
    g). Agar mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.
    h). Agar tidak mengedarkan kotak infak dengan cara menggeser antar jama‘ah.
    j). Penyelenggara memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1441 H.

C. Tata cara dalam penyembelihan hewan qurban di masa tatanan normal baru produktif dan aman dari penularan Covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan dalam penyembelihan hewan qurban dilaksanakan pada tanggal 31 Juli 2020 (setelah shalat Idul Adha) sampai dengan tanggal 03 Agustus 2020 (sebelum magrib).
  2. Penyelenggaraan dalam penyembelihan hewan qurban harus memenuhi persyaratan sebagi berikut :
    a. Melakukan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), yang meliputi :
  3. Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan bisa melakukan penerapan jarak fisik.
  4. Penyelenggara pemotongan hewan qurban agar mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan atau hanya dihadiri oleh panitia dan pihak berkurban.
  5. Dalam pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging qurban.
  6. Dalam pelaksanaan pendistribusian daging hewan qurban oleh panitia, dan dijemput oleh yang berhak, wajib menggunakan masker kelokasi pendistribusian.

D. Pihak penyelenggara agar melakukan penerapan kebersihan personal panitia, yang meliputi :

  1. Penyelenggara dan panitia agar melakukan pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas kesehatan Covid-19.
  2. Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang serta jeroan harus dibedakan.
  3. Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan menggunakan sarung tangan selama di area penyembelihan.
  4. Pihak penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer yang telah disediakan.
  5. Panitia agar tidak melakukan atau menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk, bersin dan meludah.
  6. Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu dengan anggota keluarga.

E. Pihak penyelenggara dan panitia agar melakukan penerapan kebersihan Peralatan penyelenggaraan pemotongan hewan qurban.

  1. Dalam melakukan penyembelihan, pihak penyelenggara dan panitia tidak diperbolehkan memotong hewan Betina Produktif.

Terakhir, Kabag Humas Pemkab Solok menyampaikan, sebelum melakukan pemotongan (H-1), maka petugas harus melakukan memonitoring kesehatan ternak yang akan dipotong, untuk itu, diminta kepada pengurus qurban agar menghubungi petugas Puskeswan, seperti petugas Puskeswan Sumani, Muara Panas, Jawi-jawi dan Alahan Panjang.

(Andar MK)

Pos terkait