Bupati Solok Kecewa dengan Moratorium Kemenag

Kab.Solok | Topsumbar Bupati Solok Epyardi Asda, kecewa dengan dikeluarkannya penghentian sementara (Moratorium) pengajuan izin pengajuan baru Pendidikan Anak Usia Dini Alquran (PAUDQU) dan Rumah Tahfiz Alquran (RTQ) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. (16/04/22).

“Kebijakan ini tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ).

Menurut Epyardi, penghentian tersebut tidak tepat dilakukan pada saat ini, karena menurutnya justru pada bulan ramadhan ini kegiatan keagamaan mendekatkan dengan alquran banyak dilakukan oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Beliau merasa sedih di bulan suci ramadhan ini dikeluarkan moratorium, sebagai bupati beliau sangat-sangat kecewa, karena Kabupaten Solok mayoritas umat Islam. Apa alasannya yang diambil oleh Kemenag RI, beliau tidak habis pikir juga.” Ucap Bupati Solok, saat membuka acara silaturahmi dengan seluruh OPD, Camat, Wali Nagari, KAN, BPN se-Kabupaten Solok di Masjid Agung Darussalam Koto Baru, Sabtu (16/4).

Ia menyampaikan, seperti apa yang dikatakan oleh Ustad Abdul Somad (UAS), saat berkunjung ke Kabupaten Solok beberapa waktu lalu, bahwa mereka yang punya jabatan gunakanlah untuk membela agama Allah. Artinya membuat kebijakan yang baik untuk umat.

“UAS waktu di sini menyampaikan, gunakanlah jabatan itu untuk membela agama Allah, dan melihat yang terjadi saat ini saya kecewa, kalau saya masih anggota DPR RI akan saya pertanyakan ini ke Kemenag RI, tapi sebagai Bupati saya bertanggung jawab dunia akhirat untuk Kabupaten Solok ini.” Ujar Beliau.

Untuk itu beliau mengimbau, kepada masyarakat yang ingin membuat rumah tahfiz alquran untuk tetap melanjutkannya. Beliau sebagai Bupati siap untuk membantu.

“Bagi masyarakat yang ingin berkegiatan keagamaan, baik membuat rumah tahfiz alquran tidak perlu khawatir, saya akan membantunya disini (Kabupaten Solok) saya yang bertanggung jawab dunia akhirat,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenag mengeluarkan Kebijakan Moratorium (Penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ) ini mulai berlaku pada 11 April 2022.

Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, moratorium dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan yang ada saat ini, sekaligus menyiapkan regulasi yang lebih memadai.

“PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” ujar Ramdhani di Jakarta, pada Kamis (14/4).

(By)

Pos terkait