Bupati Epyardi Asda Tandatangani Kesepakatan Batas Wilayah Kabupaten Solok Dengan Kabupaten Tanah Datar

Bertempat di aula Kantor Gubernur Sumatera Barat, Jumat (01/10/2021) dilaksanakan penandatanganan kesempatan batas wilayah antara Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar.

Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Kabiro Pem-Otda Setda Propinsi Sumbar Iqbal Ramadi Payana mengucapkan terimakasih kepada para Bupati/Walikota atau mewakili yang telah menghadiri acara rapat tindak lanjut hasil kesepakatan penarikan batas wilayah tersebut.

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari berita acara kesepakatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 11 Juni 2021. Dengan adanya kegiatan ini akan membuka peluang bagi Provinsi Sumatera Barat untuk mempercepat penegasan batas wilayah kabupaten/kota,” tuturnya. Dikutip Topsumbar dari laman Kominfo Solok.

Bacaan Lainnya

“Untuk segmen batas kabupaten/kota dengan total 32 segmen, sebanyak 20 segmen sudah ditegaskan melalui Permendagri, 6 segmen dalam proses penerbitan Permendagri, 5 segmen tahap finalisasi, dan 1 segmen dalam tahap fasilitasi,” lanjutnya.

Tujuan kegiatan ini di samping untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, juga memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis. Selain itu agar daerah bisa leluasa menjalankan pelayanan publik, dan menjalankan pemerintahan tanpa harus takut mengatur perencanaan pembangunan di setiap ruang dan wilayahnya.

Dengan terbitnya Permendagri tentang batas daerah ini akan berdampak dalam upaya pembangunan melalui penataan ruang wilayah yang baik, penataan kawasan hutan, proses perizinan sesuai dengan wilayah masing-masing daerah, serta berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat daerah.

Di kesempatan yang sama Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto menjelaskan pada tahun 2021, Kemendagri telah menargetkan menyelesaikan seluruh segmen batas wilayah  kab/kota di Indonesia. Penetapan batas wilayah ini fungsinya untuk mengantisipasi timbulnya masalah, ataupun konflik antar pemerintah daerah baik masalah pelayanan kepada masyarakat, maupun berkaitan dengan investasi di daerah.

“Pada  tahun 2021 ini, ada 311 segmen yang belum selesai dari total  979 segmen di seluruh Indonesia. Biasanya setiap tahun itu paling banyak menyelesaikan 50 segmen, namun untuk tahun ini Kemendagri menargetkan lebih dari itu,” ungkap Sugiarto.

Tampak hadir Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto,SE, M.Si, Kabiro Pemerintahan dan Otda Setda Propinsi Sumbar Drs. Igbal Ramadi Payana, M.Si, serta perwakilan bupati/walikota yang daerahnya ikut dalam pelaksanaan penandatangan berita  acara kesepakatan.

(Ha)

Pos terkait