Buku Tabir Kesaktian Akta Notaris, Bacaan Referensi Bagi Notaris, PPAT dan Praktisi Hukum Perdata

Pada Kamis, 1 Oktober 2020 kemaren telah berlangsung Webinar virtual bertajuk diskusi buku dan launching buku berjudul Tabir Kesaktian Akta Notaris atau disingkat TKAN.

Buku setebal 232 halaman (full color + fernis) itu ditulis oleh Amrizakar, SH. M.Kn. seorang notaris, praktisi, akademisi dan inisiator konseling notaris yang kini bermukim di Sukabumi, Jawa Barat.

Pada webinar yang dimoderatori Verlyta Swislyn, SH M. Kn (founder of vely legal consultant) dan Novyanti Indah, SH. M.Kn (legal analysis BPR Yogyakarta) serta Host oleh Lindhi Mutya, SH (lawyer & corporate legal head) itu menghadirkan 3 orang nara sumber, yaitu Amrizakar, SH. M.Kn selaku penulis buku TKAN dan Muhammad Bardan, SH. MH (Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan), serta Drs. Alimunir Tasri, SH. SpN (akademisi, penulis & Ex. Auditor PT. Indosat, Tbk).

Lantas, apa dan bagaimana dengan buku berjudul TKAN itu? Amrizakar, SH. M.Kn selaku penulisnya kepada Topsumbar.co.id, Jumat,( 2/10/2020) kemaren menceritakan sekitas tentang buku berjudul TKAN dimaksud dan latar belakang digelarnya webinar.

Dikatakan Amrizakar, Tabir adalah hal-hal yang belum secara terang dipahami dan diketahui oleh orang.

Sedangkan Kesaktian adalah suatu kekuatan dan nilai sakral atas suatu benda dalam hal ini kekuatan dan nilai yang ada pada akta notaris sebagai akta autentik.

“Jadi, suatu dikatakan sakti jika sudah dibuktikan dan membuktikan.Jika demikian disebut suatu akta notaris mempunyai kesaktian autentik,” kata Amrizakar sembari mengatakan buku TKAN itu ia persembahkan buat kedua orangtua tercinta dan pengabdiannya atas jabatan notaris yang luhur/mulia sebagai pejabat umum.

Kemudian terkait digelarnya Webinar diskusi sekaligus launching buku berjudul TKAN, disebutkan Amrizakar, webinar itu diadakan karena suatu pembiasaan ketika ada suatu karya tulis/buku baru.

“Sengaja kita adakan webinar diskusi buku TKAN ini untuk bisa dikenal oleh masyarakat dan khususnya rekan Notaris/Anggota Luar Biasa (ALB) dapat dengan mudah memahami praktik jabatan notaris karena buku TKAN dikemas dengan perpaduan teori dan praktik notaris,” sebutnya.

Selain itu, imbuh Amrizakar bagi stakeholder penegakan hukum kenotarisan tentunya dapat pula buku TKAN ini menjadi suatu bahan bacaan diantara literatur yang ada tentang ilmu hukum.

“Pada buku ini membahas hukum khusus penegakan hukum tentang hukum kenotarisan. Sehingga jika ada kasus dan perkara terkait dengan jabatan notaris tentu dapat menggunakan hukum lex speciali (hukum khusus) kenotarisan diantara hukum umum (lex generali),” imbuhnya.

Sebab lanjut Amrizakar, akta notaris termasuk perbuatan hukum para pihak yang menjadi undang-undang bagi para pembuatnya (baca pasal 1338 kuhperdata) yang dikenal dengan asas pacta sunt servanda.

Suatu hal yang sering terjadi adalah notaris dianggap pihak dan yang membuat perjanjian.

“Padahal notaris adalah pejabat umum yang diberikan tugas oleh undang-undang untuk melangsungkan perbuatan dibidang keperdataan,” ujar Amrizakar notaris kelahiran Simawang, Tanah Datar, Sumbar.

Untuk itu, sebutnya, para pihak yang menghendaki dibuat dalam akta notaris, maka para pihak datang menghadap notaris untuk melangsungkan kehendaknya dengan akta notaris dan notaris mengkonstantir ke dalam akta autentik.

Sehingga jika ada permasalahan hukum akta autentik adalah masalah para pihak yang melangsungkan kehendak dihadapan notaris.

Agar tidak ada masalah maka dilangsungkanlah akta dihadapan notaris sesuai ketentuan UUJN dan peraturan terkait jabatan notaris agar akta tersebut menjadi sakti dan mempunyai kekuatan autentik.

Sebagai contoh, sebut Amrizakar, ketika pasangan suami isteri menikah dihadapan penghulu itu kehendak berdua suami isteri.

Ketika ada masalah suami isteri setelah menikah tak pernah ada pasangan yang mengadukan penghulu yang menikahkannya.

“Begitulah ilustrasi para pihak datang ke notaris. Setelah akta digunakan semestinya jika ada masalah selesaikan oleh para pihak dan pastikan legalitas aktanya ke notaris yang melangsungkan pembuatan akta. Ini ilustrasi karena orang sering menggugat notaris,” tutupnya.

Sementara menurut Drs. Alimunir Tasri, SH. SpN (akademisi, penulis & Ex. Auditor PT. Indosat, Tbk), buku TKAN itu memang mengakomodir kebutuhan dari para praktisi dibidang Notaris dan PPAT, mengakomodir kebutuhan praktisi hukum lainnya. Seperti Advokat, Kejaksaan atau jaksa penuntut umum.

Bahkan bisa jadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim kalau ada perkara yang terkait dengan hal-hal yang berkenaan dengan akta notaris.

Kemudian buku itu juga sangat tepat untuk dimiliki atau dimamfaatkan oleh para pelaku bisnis yang banyak berhubungan dengan aspek-aspek hukum bisnis keperdataan dan pertanahan.

Disisi lain juga sangat berguna atau bermamfaat oleh para akademisi yang bergerak dalam bidang hukum. Khususnya dalam bidang hukum perdata (pertanahan).

Lebih-lagi bagi mahasiswa notariat yang sedang menyelesaikan S2 kenotariatannya.

“Kenapa dikatakan demikian, karena isi buku dari TKAN itu sangat syarat bermuatan dengan hal-hal yang bersifat praktisi dan ditemui dilapangan, in-line dengan ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam bidang kenotarisan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” ujarnya.

Pendapat serupa juga dilontarkan Kejari Solok Selatan, Muhammad Bardan, SH. MH., menurutnya buku TKAN itu bisa sebagai bacaan referensi karena didalam buku itu banyak terkandung nilai-nilai dasar kenotarisan. Mengembalikan ruh notaris dengan aktanya.
Sama halnya kalau dikejaksaan, Jaksa dengan dakwaannya.

“Saya sudah baca sinopsis buku TKAN itu, isinya bagus dan terkesan sekali jika penulisnya menguasai materi yang berusaha mempertahankan ruh akta notaris,” ujar Muhammad Bardan sembari mengatakan ia pernah satu almamater dengan Amrizakar, penulis buku TKAN dimaksud dan dari buku yang ditulisnya terlihat penulisnya kian matang dibidang kenotarisan.

Adapun spesifikasi buku berjudul TKAN dimaksud diterima Topsumbar,co.id dari penulisnya, sebagai berikut :

TABIR KESAKTIAN AKTA NOTARIS
Penulis: Amrizakar (praktisi dan akademisi).
Karakteristik buku
Jenis kertas : HVS 70 grm.
ukuran kertas : 16×23.
Jumlah halaman : x + 232.
Finishing : bending
cover : Art carton 230 full colour + fernis.
Penerbit : Khalifah Mediatama.
Cetakan pertama 2020.

(AL)

Pos terkait