Breaking News: Tidak Ada Lagi Zona Merah dan Hijau di Sumbar

Jasman Rizal, juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar
Jasman Rizal, juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar

Juru bicara percepatan penanganan Covid-19 provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jasman Rizal merilis tidak ada lagi daerah di Sumbar dalam zona merah dan zona hijau.

“Berdasarkan hasil perhitungan dari 15 indikator Kesmas untuk penetapan zonasi suatu daerah berdasarkan data onset (bukan data publish) yang selalu kita update sekali seminggu dan diumumkan setiap hari Minggu-nya, didapat hasil bahwa tidak ada lagi daerah di sumbar dalam zona merah dan hijau,” sebut Jasman di Padang, Minggu (13/09/2020), siang.

Berikut hasil perhitungan data onset pada minggu ke-27 ini (13 Sept – 19 Sept 2020) zonasi daerah di Sumatera Barat adalah:

Bacaan Lainnya

Zona Oranye terdapat pada 10 daerah, yaitu:

1. Kota Padang
2..Kota Bukittinggi
3. Kota Solok
4. Kota Sawahlunto
5..Kota Pariaman
6. Kabupaten Agam
7. Kabupaten 50 Kota
8. Kabupaten Tanah Datar
9. Kabupaten Sijunjung
10. Kabupaten Padang Pariaman

Zona Kuning terdapat pada 9 (sembilan) daerah, yaitu:

1..Kota Padang Panjang
2. Kota Payakumbuh
3..Kabupaten Pasaman
4..Kabupaten Solok
5..Kabupaten Pessel
6..Kabupaten Kep. Mentawai
7. Kabupaten Pasaman Barat
8..Kabupaten Dharmasraya
9. Kabupaten Solok Selatan.

“Kita berharap, Kabupaten Kota dapat segera menyesuaikan tindakan protokol kesehatan di daerah masing-masing disesuaikan dengan kategori zonasi daerah tersebut diatas,” ucapnya.

Berikut dibawah ini dijabarkan Jasman bentuk implementasi sektor sesuai zona daerah dengan kategori risiko seperti dibawah ini:

1. Level 4 Risiko Tinggi (Zona Merah)

Tingkat transmisi Covid-19:
1. Virus penyebaran tidak terkendala,
2.Transmisi lokal sudah terjadi dengan cepat.
3. Wabah menyebar secara luas dan banyak kluster- kluster baru.

Bentuk Implementasi sektor

1. Lapangan kontak agresif pada kasus positif dan suspek.

2. Pengujian intensif dijalankan

3. Masyarakat harus berada di rumah

4. Perjalanan tidakdiperbolehkan

5. Pertemuan publik tidak diizinkan dan tempat-tempat umum (publik / keramaian) ditutup

6. Aktivitas bisnis ditutup untuk keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan bahan bakar.Prioritas pengguna fasilitas kesehatan.

7. Fasilitas pendidikan ditutup dan dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

2. Level 3-Risiko Sedang (Zona Oranye)

A. Risiko Tinggi Penyebaran dan Potensi Virus tidak terkendali

B. Tingkat transmisi Covid-19: Transmisi lokal mungkin bisa terjadi dengan cepat Transmisi dari kasus impor yang akan terjadi secara cepat, Kluster-kluster baru harus terpantau dan dikontrol melalui pengujian dan tracing agresif.

Bentuk Implementasi sektor

1. Masyarakat disarankan tetap berada di rumah

2. Tetap jaga jarak jika di luar rumah di semua aspek

3. Pembatasan penumpang dan protokol ketat di transportasi publik

4. Masyarakat bekerja dari rumah, kecuali untuk fungsi tertentu

5. Tempat umum ditutup

6. Perjalanan dengan protokol kesehatan diizinkan

7. Aktifitas bisnis dibuka terbatas selain keperluan esensial seperti farmasi, supermarket bahan pokok, klinik dan stasiun bahan bakar dengan tetap memberlakukan jarak fisik

8. Fasilitas pendidikan ditutup sementara.

9. Kelompok rentan tetap tinggal di rumah.

3. Level 2-Risiko Rendah (Zona Kuning)

A. Penyebaran terkendali, tetap ada kemungkinan transmisi.
B. Tingkat transmisi Covid-19 :

1. Ditemukannya KASUS positif COVID-19
2. Transmisi dari diimpor kasus can Terjadi
3. Transmisi Tingkat rumah tangga can Terjadi
4. kluster Penyebaran terkendali Dan TIDAK bertambah.

Bentuk Implementasi sektor

1. Masyarakat bisa beraktifitas di luar rumah dengan protokol
penelusuran kontak agresif pada kasus positif, dan suspek.

2. Tetap jaga jarak di dalam dan di luar ruangan, salah satunya transportasi publik.

3. Industri bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.

4. Perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.

5. Aktivitas bisnis dapat dibuka dengan protokol protokol kesehatan yang ketat.

6. Tempat olahraga dapat dibuka dengan protokol kesehatan.

7. Fasilitas layanan kesehatan dibuka secara normal.

8. Kelompok rentan tetap disarankan di rumah.

9. Kegiatan keagamaan terbatas bisa dilakukan.

4. Level 1-Tidak terdampak (Zona Hijau)

A. Risiko Penyebaran Virus Ada tetapi Tidak Ada Kasus (+) \.

B. Tingkat transmisi Covid-19:

1. Tidak ditemukannya kasus positif COVID-19 selama 1 bulan.

2. Tidak ada kasus meninggal akibat COVID-19 selama 1 bulan.

3. Pasien COVID-19 telah sembuh semuanya.

4. Penyebaran COVID-19 terkontrol.

5. Risiko penyebaran tetap ada ditempat-tempat isolasi.

6. Pengawasan ketat dan berkala dilakukan untuk timbulnya potensi kasus baru.

Bentuk sektor Implementasi

1. Pemeriksaan ketat di pintu-pintu masuk.

2..Pengujian intensif tetap dijalankan.

3. Pengawasan terhadap mobilitas penduduk lintas-daerah.

4. Kontak kontak agresif jika ada suspek dan OTG.

5. Harus tetap memperhatikan protokol protokol kesehatan (jaga jarak, menggunakan masker, dan cuci tangan).

6. Sekolah bisa dibuka dengan protokol yang ketat.

7. Perjalanan dengan menerapkan protokol kesehatan.

8. Aktifitas bisnis dibuka normal dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

9. Kegiatan keagamaan dibolehkan dengan protokol yang ketat.

10. Kewajiban tinggal di rumah jika sakit dengan gejala flu.

(AL)

Pos terkait