BPJS Kesehatan Tingkatkan Sinergi dengan Pemko Solok

Untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, BPJS Kesehatan Cabang Solok meningkatkan sinergisitas dengan berbagai pihak yang ada, dan termasuk dengan Pemerintah Kota (Pemko) Solok.

Terkait dengan hal tersebut di atas, lembaga yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat itu, melaksanakan rapat forum komunikasi para pemangku kepentingan utama Kota Solok.

Rapat pada Kamis 03 September 2020 itu, diselenggarakan di salah satu restoran ternama di Kota Solok, dan langsung dihadiri oleh Wakil Walikota Solok Reinier beserta jajarannya.

Bacaan Lainnya

Tutut hadir dalam kegiatan siang itu Ketua GOW Kota Solok Ny. Elfia Reinier, Ketua LKAAM Kota Solok H. Rusli Khatib Sulaiman, Kepala BKD Kota Solok Novirna Hendayani, Kepala Bappeda Kota Solok Jonnedi, Kepala Dinas Sosial Kota Solok Zulfadli, Dinas Kesehatan Kota Solok, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Solok.

Dalam kesempatannya itu, Kepala BPJS Cabang Kota Solok Rudy Widjajadi memaparkan terkait pentingnya masyarakat Kota Solok menjadi anggota atau peserta lembaga yang dipimpinnya itu, serta menawarkan beberapa solusi untuk pemerintah daerah setempat dalam mengikut sertakan masyarakat sebagai peserta BPJS.

Menurut Rudy Widjajadi kendala masyarakat untuk menjadi peserta BPJS kesehatan adalah karena faktor ekonomi, dan itulah sebabnya masyarakat mengisi blangko pengajuan sebagai peserta apabila telah terjadi musibah atau ada salah satu dari anggota keluarganya yang jatuh sakit dan harus diopname di salah satu rumah sakit yang ada.

Berdasarkan dari kendala yang ada tersebut, Rudy Widjajadi menawarkan bentuk kerja sama dengan pemerintah daerah setempat, yakni berupa meminta kesedian pemerintah untuk meningkatkan dana pendamping bagi masyarakat yang ada sebagai peserta BPJS Kesehatan Cabang Kota Solok.

Dalam menyikapi tawaran untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat tersebut, Wakil Walikota Solok memberikan apresiasi kepada BPJS kesehatan, dan dikatakannya, kesehatan masyarakat adalah harga mati yang tidak bisa ditawarkan dan harus diselenggarakan.

Terkait dengan hal tersebut diatas, Reinier mengatakan akan segera melaksanakannya melalui dinas terkait, namun dikatakannya segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran yang menggunakan dana APBD setempat harus disetujui sebelumnya oleh pihak legislatif setempat.

(Gia)

Pos terkait