Berkebun di Hutan Kawasan, Masyarakat Sudah Ajukan Persyaratan UUCK Sesuai Regulasi

Kuansing | Topsumbar – Berbagai pemberitaan dan isu yang beredar di masyarakat, terkhusus masyarakat Kuantan Singingi, terkait anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Fraksi Partai Gerindra, Solehuddin, S.Sos yang menjadikan hutan kawasan sebagai kebun pribadi dan menanami pohon kelapa sawit, menjadi buah bibir di tengah masyarakat Kuansing saat ini.

Solehudin, S.Sos saat ditemui pewarta pada Rabu lalu (08/06/2022) memberikan keterangan dan dirinya mengakui memiliki kebun sawit yang berada dalam hutan kawasan dimaksud, yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

Dalam keterangan dan pengakuannya, Solehudin menyebutkan bahwa kebun sawit yang diolahnya di hutan kawasan tersebut itu diakuinya seluas 15 hektare dan sudah berusia 6 tahun di Kecamatan Logas Tanah Darat.

Bacaan Lainnya

“Iya bang, di hutan kawasan, bukan saya saja yang punya, tapi ada juga beberapa masyarakat yang tergabung dari empat kelompok koperasi yang berjumlah 80 orang, jika diakumulasikan kurang lebih seluas 300 hektare,” begitu kata Solehudin mengatakan.

Diterangkan Solehudin lagi, saat ini pihaknya melalui koperasi tengah mengurus legalitas lahan dalam kawasan HPT melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Ini sudah kita urus, bg. Kepengurusan itu sudah kita lakukan sejak tahun 2018 silam dan sudah kita masukkan juga melalui holdingson,” kata Solehudin menerangkan.

Ditambahkan Solehudin, masyarakat yang berkebun disana juga sudah mengajukan persyaratan untuk melegalkan kebunnya melalui Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) diperbantukan ke Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Kuansing sesuai regulasi.

“Alhamdulillah, kami masyarakat yang berkebun disana, sudah mengajukan persyaratan ke UPT KPH Kuansing, sesuai regulasi undang-undang cipta kerja kita sudah mengajukan persyaratannya,” demikian Solehidin menyampaikan.

Sementara itu, Kepala UPT KPH Kuansing Abriman, S.Hut.,MM mengatakan, persoalan undang-undang cipta kerja itu suatu kewajaran saja dan bahkan masyarakat berhak untuk mendapatkannya.

“Terkait undang-undang cipta kerja, wajar-wajar saja seluruh masyarakat atau rakyat Indonesia berhak untuk mengajukan, ya mungkin pembebasan atau izin untuk undang-undang cipta kerja ini,” begitu dikatakan Abriman, S.Hut.,MM saat dikonfirmasi pewarta.

Abriman juga menegaskan bahwa, hal itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, menurutnya hal itu tidak masalah bila dilakukan oleh masyarakat.

“Masalah lepas apa tidaknya, itukan kementrian kehutanan itu. Tidak masalah kalau mereka (masyarakat) mengajukan, silahkan,” tegas Abriman, S.Hut.,MM.

“Tidak ada masalah. Kalau ada peluang, dipergunakan sebaik-baiknya. Baik itu berupa kelompok maupun koperasi atau masyarakat,” demikian kata Abriman, S.Hut.,MM, Kepala UPT KPH Kuantan Singingi menyampaikan.

(Yos)

Pos terkait