Bela Negara dan Komponen Cadangan

Teks Foto : Kamsul Hasan, SH, MH Selaku Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat Menghadiri Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang Diadakan Ditjen Potensi Pertahanan, Selasa 06 April 2021
Teks Foto : Kamsul Hasan, SH, MH Selaku Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat Menghadiri Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang Diadakan Ditjen Potensi Pertahanan, Selasa 06 April 2021

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Ditjen Potensi Pertahanan, Selasa 06 April 2021 lakukan sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Pembinaan kesadaran bela negara lingkup masyarakat meliputi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, kader organisasi masyarakat, kader organisasi komunitas, kader organisasi profesi, kader partai politik dan kelompok masyarakat lain.

Bacaan Lainnya

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) merupakan salah satu organisasi profesi yang diundang dalam sosialisasi UU dan PP terkait komponen cadangan.

Salah satu syarat untuk menjadi komponen cadangan minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Syarat lainnya tidak memiliki catatan kriminal.

Mereka yang lulus seleksi administrasi baru diberikan pelatihan dasar kemiliteran. Selama mengikuti pelatihan dasar mendapat uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Tahun ini direncanakan akan dilatih sekitar 25.000 orang sebagai komponen cadangan.

Pidana Komponen Cadangan

Setiap orang yang memenuhi syarat sebagai komponen cadangan tetapi tidak memenuhi panggilan mobilisasi diancam pidana penjara 4 tahun.

Pemberi kerja dan atau pengusaha atau lembaga pendidikan yang memutus hubungan kerja atau hubungi pendidikan pada calon komponen cadangan diancam pidana 2 tahun.

Ancamannya bertambah menjadi 4 tahun penjara apabila yang diputus hubungan kerja atau pendidikan adalah mereka yang berstatus sudah menjadi komponen cadangan aktif.

Apakah wartawan termasuk menjadi komponen cadangan ? Sebagai warga negara bila usianya tidak melebihi 35 tahun bila memenuhi syarat maka wartawan adalah bagian dari komponen cadangan.

Mereka yang usianya di atas 35 tahun dapat melakukan salah satu fungsi pers yaitu pendidikan cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara.

Kapan wajib militer dalam rangka pembinaan komponen cadangan akan dimulai di Indonesia ? PP tentang itu baru diterbitkan pada 12 Januari 2021 !

(Jakarta, 6 April 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait