Bawaslu Pasaman Barat Rekomendasi PSU di 2 TPS, Ini Kata Ketua KPU Pasaman Barat

Kantor Bawaslu Pasaman Barat
Kantor Bawaslu Pasaman Barat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengirim surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat.

PSU tersebut terkait pemilih luar daerah Pasaman Barat yang menyalurkan hak pilihnya di dua TPS tanpa formulir pindah memilih atau formulir A5 dan memilih menggunakan KTP yang bukan domisili setempat.

Benar, ada potensi pelanggaran PSU di dua TPS yang dilaporkan oleh pengawas TPS ke Panwascam, berupa pemilih luar daerah Pasaman Barat yang menyalurkan hak pilihnya di dua TPS tanpa formulir pindah memilih atau formulir A5 dan memilih menggunakan KTP yang bukan domisili setempat,” kata Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasbar Aditya Pratama kepada Top Sumbar, Jumat (11/12/2020) sore.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, adapun dua TPS tersebut yakni TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali dan TPS 48 Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Atas kejadian tersebut Panwascam melakukan kajian-kajian dan mengirim surat rekomendasi untuk PSU ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Bawaslu Pasaman Barat mengirim rekomendasi PSU ke KPU Pasaman Barat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat Alharis mengatakan, telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat terkait pelaksanaan PSU di dua TPS.

“Pelaksanaan PSU itu akan dilakukan pada hari Minggu, 13 Desember 2020 di dua TPS, petugas kembali mengeluarkan surat undangan kepada warga di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang hadir pada saat pemilihan kepala daerah hari Rabu (09/12/2020),” sebutnya.

(SR)

Pos terkait