Bawaslu Pasaman Barat Monitor Aktivitas ASN di Media Sosial

Keterangan Foto : Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasbar Aditya Pratama di Kantor Bawaslu Pasaman Barat
Keterangan Foto : Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasbar Aditya Pratama di Kantor Bawaslu Pasaman Barat

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, monitor aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Terhadap aktivitas ASN selama Pilkada 2020, media sosial yang akan kami monitor salah satunya yakni media sosial Facebook,” kata Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pasbar Aditya Pratama kepada Top Sumbar, saat ditemui di ruang kantornya, Rabu (16/09/2020) pagi.

Ia menerangkan, sebelumnya Bawaslu RI telah melakukan kerja sama dengan pihak Facebook Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya dalam proses Pilkada, ASN dilarang untuk mengunggah, menanggapi antara lain, like, komentar, menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah melalui media sosial,” ungkapnya.

“Terhadap netralitas ASN, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,” katanya.

Ia menambahkan, jika nantinya terbukti ditemukan ASN yang tidak netral, maka langkah kami akan memanggil ASN tersebut ke Kantor Bawaslu Pasaman Barat untuk melakukan klarifikasi, kajian dan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN).

“Menghimbau kepada masyarakat di Pasaman Barat untuk membantu mengawasi netralitas ASN, jangan takut, jika ada ditemukan pelanggaran laporkan saja ke Panwascam dan Bawaslu Pasaman Barat, nama pelapor dirahasiakan,” harapnya.

(SR)

Pos terkait