Bawaslu Kota Padang Panjang Bentuk Pokja Pencegahan Covid-19 Pada Pilgub Sumbar tahun 2020

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pencegahan Covid-19 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Santina,SH menyampaikan,keberadaan Pokja itu nantinya akan menggalang sinergi dengan unsur Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, khusus menangani pelanggaran protokol covid-19 di masa Pemilu.

“Dengan dibentuknya Pokja ini diharapkan petugas kampanye, Tim kampanye, LO, pasangan calon benar-benar melaksanakan peraturan yang ditetapkan,” ungkapnya, ditemui usai pertemuan Bawaslu dengan Forkopimda Kamis, (08/10) di Kantor Bawaslu Padang Panjang.

Bacaan Lainnya

Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul yang hadir pada pertemuan itu menyampaikan, Pokja yang dibentuk hendaknya jelas tugas pokok dan fungsinya serta tidak tumpang tindih dengan tim penerapan Perda AKB No.6 Tahun 2020.

“Pokja yang dibentuk harus jelas tugas pokok dan fungsinya, tidak tumpang tindih dengan tim penerapan Perda AKB No.6 Tahun 2020,” ungkap Wawako Asrul. Seluruh unsur baik dari Pemko Padang Panjang, TNI/Polri serta kejaksaan yang hadir waktu itu mendukung langkah Bawaslu.

Adapun struktur Pokja : Pembina yaitu Walikota, Kapolres,Dandim 0307 dan Kajari, kemudian, Ketua I dijabat oleh Ketua Bawaslu, Ketua II oleh Ketua KPU, Sekretaris dari unsur Pemko Padang Panjang, lalu ada Kordinator Pencegahan, Kordinator Pengawasan dan Kordinator Penindakan.

(AL/Kominfo)

Pos terkait