Mochklasin : Lima Ranperda Belum Rampung

Suasana rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat

PADANG, TOP SUMBAR – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat melakukan kajian terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tiga diantaranya adalah Ranperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan pengelolaan dana PT Rajawali.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, dan diadakan di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (20/11)

Penyampaian hasil kajian terhadap lima Ranperda tersebut dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat Mochklasin.

Menurutnya, kajian dilakukan untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap lima Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tersebut.

Disebutkan Mochklasin, ada lima Ranperda yang masih belum dapat dirampungkan pembahasannya. Pertama adalah Ranperda pencabutan Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Minangkabau, Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 13 tahun 2007 tentang pendirian PT Andalas Tuah Sakato (ATS) dan Perda Nomor 15 tahun 2007 tentang Pendirian PT Dinamika Sumbar Jaya (DSJ).

Dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat tentang Perlindungan Konsumen, dan Ranperda di luar Propem Perda yaitu perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB).

Mochklasin menjelaskan, untuk Ranperda pencabutan Perda nomor 13 dan nomor 15 tahun 2007 tentang pendirian PT ATS dan PT DSJ, Bapem Perda merekomendasikan dapat dilanjutkan pembubaran terhadap ke dua perusahaan milik daerah tersebut. Pembubaran sepenuhnya mengacu kepada UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sesuai dengan maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 1998.

“Badan Musyawarah dapat menjadwalkan rapat paripurna penetapan keputusan DPRD dan nota persetujuan bersama terhadap pembubaran PT ATS dan PT DSJ,” katanya.

Kekayaan perseroan hasil dilikuidasi yang menjadi hak daerah, lanjutnya, dikembalikan kepada pemerintah provinsi Sumatera Barat.

Sementara, untuk pencabutan Perda nomor 4 tahun 2009 tentang Pendirian Yayasan Minangkabau, meskipun bisa dilanjutkan pembahasannya namun belum sampai ke tahap penetapan. Hal ini karena belum ada kesepakatan mengenai pola, mekanisme dan lembaga yang akan mengelola dana PT Rajawali jika Yayasan Beasiswa Minangkabau dicabut.

Seperti diketahui, Yayasan Beasiswa Minangkabau sebelumnya dibentuk dengan Perda untuk mengelola dana bantuan beasiswa dari PT Rajawali. Namun, mekanisme pengelolaan melalui yayasan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan sehingga harus dicari pola dan mekanisme yang sesuai.

“Proses pembahasannya dapat dilanjutkan namun belum bisa dilakukan penetapan berhubung belum disepakatinya pola, mekanisme dan lembaga yang akan mengelola dana PT Rajawali apabila Yayasan Beasiswa Minangkabau dicabut atau ditutup,” terangnya.

Dia menambahkan, pemerintah daerah mengajukan dua alternatif. Dengan demikian, pembahasan terhadap pencabutan Perda tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali.

Bapem Perda merekomendasikan agar Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah daerah membahas perumusan pole dan mekanisme pengelolaan dana PT Rajawali.

Sedangkan dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Konsumen, menurut Mochklasin, Bapem Perda merekomendasikan, Ranperda tersebut layak dibahas. Sebab, dari tinjauan filosofis, yuridis dan sosilogis, Ranperda Perlindungan Konsumen memiliki kejelasan tujuan yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen maupun kepada pelaku usaha agar terwujudnya keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha sebagai produsen.

Untuk harmonisasi dan pembulatan konsepsi terhadap Ranperda tentan perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak BBKB, dia menyebutkan perubahan tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah.

Perubahan yang dilakukan adalah dengan merubah tarif pajak BBKB dari 5 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan bermotor yang menggunakan BBM bersubsidi dan 10 persen untuk non subsidi.

“Pengenaan kenaikan tarif pajak BBKB tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan berhubung besaran tarif sebelumnya masih berada dibawah batas tertinggi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU nomor 28 tahun 2009,” ujarnya.

Mochklasin menegaskan, untuk proses dan mekanisme kelanjutan pembahasan tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau, PT ATS Dan PT DSJ dapat dibahas secara mendalam.

“Ke tiga Ranperda tersebut secara prinsip sudah masuk dalam tahapan pembahasan, akan tetapi tertunda yang disebabkan berbagai hal dan statusnya belum dikembalikan kepada pemerintah daerah,” tandasnya. (Syafri)

Pos terkait