Bapem Perda DPRD Sumbar Bersama Pemprov Kebut Ranperda Tentang Pendirian PT. Sumbar Energi

Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Sumbar Sabar AS

PADANG, TOP SUMBAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Perda (Propem Perda) yang direncanakan tahun 2019.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) DPRD Sumbar, Sabar AS mengatakan Ranperda diluar Propemperda yang dibahas DPRD dan Pemprov ini adalah tentang pendirian BUMD atau PT. Sumbar Energi.

“Ranperda ini mendesak untuk dibahas, yakninya dalam rangka meninjaklanjuti Permen ESDM. Dimana dalam Permen ESDM yang ada disebutkan, ketika ada kegiatan eksplorasi energi, daerah bisa mendapatkan bagi hasil sebesar 10 persen dengan syarat harus ada BUMD yang menerima dan mengelola,” ujar Sabar, Rabu (19/6).

Lebih lanjut ia menyampaikan, pembahasan terhadap Ranperda tentang pendirian PT. Sumbar Energi telah mulai berjalan antara DPRD dan Pemprov, naskah dari Ranperda ini sendiri diusulkan oleh pihak Pemprov.

“Sejumlah tahapan juga telah berjalan terkait pembahasan Ranperda ini, mulai dari rapat antara DPRD dan dinas terkait di Pemprov, konsultasi ke Kementerian ESDM dan bebeberapa yang lain,” katanya.

Lebih lanjut Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, sesuai arahan Kementerian ESDM, BUMD yang akan didirikan ini harus ada paling lambat 26 Agustus 2018.

Mengingat jabatan DPRD periode sekarang juga akan berakhir pada Agustus mendatang, imbuh dia, Ranperda ini akan dikejar untuk bisa disahkan segera. (Syafri)

Pos terkait