Balmon SFR Kelas II Padang Sosialisasikan Penggunaan Perangkat Komunikasi Radio

Wujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat komunikasi radio sesuai peruntukan menuju era digital, menjadi tema sosialisasi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Padang (Balmon Padang) Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Kota Solok dan Kabupaten Solok dapat memahami penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat komunikasi radio dengan baik, aman dan tertib sesuai peruntukan dan peraturan yang berlaku.

Dalam UU 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi didefinisikan bahwa Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

“Pentingnya kesadaran bagi para pengusaha perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi untuk memperjualbelikan perangkat yang telah bersertifikasi,” kata Kabag TU Balmon Padang Tojo Irnanto dalam sambutannya, di Hotel Ceredek, Kota Solok, Kamis (10/06/2021).

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Seksi Insfrastruktur dan Teknologi Diskominfo Provinsi Sumatera Barat Syovalni, Analis Sumber Daya Monfrek Rad Wiyono, Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Martina, dengan dihadiri oleh perwakilan instansi dari OPD Kabupaten dan Kota Solok.

Dalam materinya, narasumber Martina menjelaskan, bagaimana menggunakan spektrum frekuensi radio secara aman dan tidak saling mengganggu, “Penggunaan frekuensi secara ilegal dapat mengganggu sistem komunikasi penerbangan dan maritim yang bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.” ujarnya.

Selain itu, Martina juga mengingatkan kepada seluruh para instansi yang menggunakan HT untuk mengurus izin sertifikasi demi menekan pelanggaran penggunaan SFR.
Materi selanjutnya dijelaskan Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi Syovalni, mengatakan, “Selama ini kita cukup intensif berkoordinasi dengan Balmon Padang terutama terkait pendataan, perijinan dan pemanfaatan frekuensi dan kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, jelasnya.

Kemudian narasumber ketiga, Wiyono (Analisis Sumber daya Monfrekrad), Ia lebih banyak menjelaskan mengenai hal teknis tentang perangkat radio serta mencontohkan tentang pengisian form permohonan jika ingin mengurus Izin siaran Radio (ISR).

Selama sosialisasi berlangsung, peserta cukup antusias mendengarkan paparan yang disampaikan oleh narasumber. Hal itu tampak dari sejumlah pertanyaan yang dilemparkan para peserta pada sesi tanya jawab. (gra)

Pos terkait