Anggota DPRD Dharmasraya Berstatus DPO Masih Terima Gaji

Anggota DPRD Dharmasraya dari fraksi PKB Boby Ade Saputra yang berstatus DPO

Seorang anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya yang berinisial B (34) ditetapkan menjadi DPO oleh Polres Dharmasraya sejak Agustus 2020 lalu dalam kasus menganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Saat ini, B masih dalam tahap pencarian oleh pihak kepolisian. B menjadi buronan polisi sejak enam bulan lalu dan tidak masuk kerja di DPRD Dharmasraya sejak Agustus 2020. B yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PKB itu melakukan penganiayaan bersama 10 orang pelaku lainnya kepada AR (23) yang diduga melarikan remaja di bawah umur.

Perbuatan main hakim sendiri itu dilakukan usai AR yang diduga melarikan gadis berinisial R (14) warga Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, yang dibawa ke daerah Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo. 11 orang pelaku tersebut menghakimi AR di gedung pelatihan belakang Kantor Wali Nagari Koto Ranah.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suryanto mengatakan bahwa saat ini B masih dalam pencarian.

“Betul dia masih buron, kita masih melakukan pencarian,” kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suryanto, Kamis (04/02/2021).

AKP Suryanto menambahkan, “Saat ini empat pelaku lainnya sudah ditangkap dan menjalani persidangan. Mereka adalah Amrizal (62), Agung Wijaya (38), Randi (19), dan Murkwadaya (33) warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar. Sedangkan 7 pelaku lainnya masih dalam pencarian termasuk B.”

Meski telah 6 bulan menjadi buron, B masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Dharmasraya. Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris DPRD Dharmasraya, Nasution. Ia mengatakan B tidak pernah ke kantor sejak Agustus 2020.

Nasution mengatakan, ia tak bisa menghentikan pembayaran gaji B karena tidak ada aturan yang membuat B berhenti menerima gaji. Ia juga menyebutkan, DPRD Dharmasraya masih belum menerima surat dari kepolisian yang menyatakan B sebagai buron.

“Tidak ada aturan yang menghentikan dia tidak terima gaji. Saat ini dia masih anggota DPRD Dharmasraya,” imbuh Nasution.

Sementara itu, Ketua DPW PKB Sumbar, Anggia Ermarini mengatakan pihak DPW PKB Sumbar sedang memproses kasus tersebut. “Kita sudah dapat surat dari DPRD Dharmasraya. Kalau memang harus di PAW, ya di PAW,” kata Anggia Ermarini seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (05/02/2021).

Anggia mengakui belum bisa berkomunikasi dengan B (34), namun pihaknya tetap mengedepankan asa praduga tidak bersalah.

“Pasti harus dikedepankan asas praduga tidak bersalah. Kita koordinasi dengan polisi,” jelas Anggia.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Dharmasraya, Ampera Dt. Labuan Basa membenarkan jika B menjadi buronan polisi dan tidak masuk kerja sejak Agustus 2020. Bahkan, ia menyebut B telah lebih enam kali tidak mengikuti sidang paripurna DPRD. “Dia dari PKB. Sejak Agustus tidak masuk,” terang Ampera.

Ampera mengatakan pihaknya sudah memberikan peringatan tertulis kepada yang bersangkutan, namun B tidak berada di tempat.

“Kita juga sudah bicarakan dengan fraksi dan partai. Namun, saat ini kita menunggu proses hukum,” kata Ampera. (Red)

Pos terkait