Amanat Kapolresta Solok, Kapolsek Diberi Tanggungjawab Mengawasi Penggunaan Dana Desa

Wakil Bupati Solok Yulpadri Nurdin bersama Kapolresta Solok AKBP Dony Setiawan menandatangani MoU tentang pengawasan dana desa

SOLOK, TOP SUMBAR – Pemerintah Kabupaten Solok yang bekerjasama dengan Polisi Resimen Kota (Polresta) Solok, hari Sabtu (21/10), melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama, tentang pengawasan dana desa. Sebab separoh dari wilayah geografis Kabupaten Solok, masuk ke wilayah hukum Polresta Solok.

Perjanjian kerjasama tersebut, ditandatangani usai apel pagi, bertempat di Lapangan Apel Polresta Solok. MoU dilakukan oleh Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nudin dan Kapolresta Solok, AKBP Dony Setiawan, SIK, MH.

Pada kesempatan itu tampak hadir pada acara tersebut, Wakil Walikota Solok, Reinier, Sekretaris DPMN, Irwan Effendi, Camat Singkarak, Syahrial, Camat Junjung Sirih, Herman, Camat IX Koto Sungai Lasi, Efiyardi, Camat Bukit Sundi, Ahpi Gusta Tusri, Para Kapolsek di jajaran Polresta Solok serta seluruh Wali Nagari di wilayah hukum Polresta Solok.

Dalam amanat Polresta Solok, AKBP Dony Setiawan menyampaikan, bahwa anggota Polri yang menjabat sebagai Kapolsek mulai sejak ditandatanganinya MoU ini, diberi tanggung jawab mengawasi penggunaan dana desa. Pemberian tugas itu merupakan hasil kesepakatan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo.

“Intinya bagaimana memperkuat pengawasan dana desa dan penggunaannya, kalau ada yang menyimpang tidak memenuhi prosedur, silahkan diperiksa,” kata AKBP Dony Setiawan.

Kapolrsta Solok menambahkan, bahwa saat ini kita ketahui, Polri punya unit sampe ke desa untuk ikut mengawasi (Babinkamtibmas) masalah penggunaan dana desa tersebut. Sementara ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa. Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Sementara Wakil Bupati Solok, Yulfadri Nudin, dalam sambutannya menyampaikan harapan kepada kepada seluruh Wali Nagari untuk disiplin dalam mengelola dana nagari, agar tidak sampai berurusan dengan hukum.

“Dengan adanya institusi dari Polri dalam hal pengawasan penyelenggaraan dana desa, Wali Nagari kita minta untuk bersikap koperatif, dan jangan ada rasa tertekan atau semacamnya. Kalau kurang faham masalah penggunaannya, silahkan konsultasikan kepada pihak terkait,” jelas Yulfadri Nurdin.

Yulpadri Nurdin juga mewanti-wanti para Wali Nagari, agar selalu terbuka dan transparan dalam menggunakan dana desa yang jumlahnya tidak sedkit. (Dona Hendra)

Pos terkait