Agar Tak Bersengketa atas Sertifikat Tanah Pusako Tinggi, Ini Penjelasan dari BPN Kabupaten Solok

Seringnya terjadi sengketa dalam suatu kaum, yang disebabkan telah terbitnya sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, oleh salah seorang anggota kaum sekaligus dapat merusak dan memutus silaturrahim pada anggota kaum itu. Dimana sertifikat yang diterbitkan itu atas tanah “Pusako tinggi”, yang bukan milik pribadi anggota kaum.

Berdasarkan kejadian tersebut, Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kabupaten Solok, Dasrial di ruang kerjanya di Koto Baru, Senin 24 Agustus 2020 lalu menyebutkan tata cara dalam penerbitan sertifikat tanah “Pusako tinggi” itu.

Dalam kesempatan itu Dasrial mengatakan, jika masyarakat ingin menerbitkan sertifikat dimana tanah tersebut milik adat (Pusako tinggi), tentunya harus diketahui dan disejui oleh seluruh anggota kaum yang berhak atas tanah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dan jika disertifatkan atas nama kaum, maka dibikin atas nama seseorang dari anggota kaum yang mewakili seluruh anggota kaum,” papar Dasrial.

Jika diberikan pada salah satu anggota kaum, dilanjutkan Dasrial, harus ada pernyataan dari seluruh anggota kaum yang menyatakan setuju, bahwa tanah tersebut diberikan pada satu orang anggota kaum itu.

“Setelah itu ditambah sporadik, dimana setelah diberikan pada seseorang melalui persetujuan kaum, maka tanah tersebut dibuatkan sporadik atas diri pribadi pemilik tanah sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Diterangkannya, contohnya dia menyatakan bahwa memiliki tanah disuatu tempat, jelas berbatasnya dengan siapa, ditandatangani oleh dua orang saksi, diketahui oleh walinagari dan selanjutnya yang bersangkutan menandatangani bahwa tanah tersebut milik dia sendiri (Tidak milik kaum lagi).

“Jika telah milik pribadi, itu didahului oleh ranji yang dibuat oleh mamak kepala waris dan diketahui oleh ketua KAN setempat. Ranji tersebut boleh empat tingkat ke atas, ditambah dengan surat persetujuan kaum, dan surat pernyataan walinagari yang menerangkan milik pemohon sertifikat,” jelasnya.

Setelah berkas lengkap, imbuhnya, pemohon dipersilahkan untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN Kabupaten Solok dengan menampilkan seluruh surat, dan dokumen asli ditambah dengan fotocopy KTP dua orang saksi.

“Selanjutnya dilakukan pengisian formulir oleh pemohon, setelah itu oleh BPN dilakukan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Setelah data itu keluar, data ‘update’ di KKP BPN, baru dilaksanakan tugas pengukuran,” tutupnya. (Andar MK/Sy)

Pos terkait