7 Orang Pembalap Liar Diamankan Pol PP Kota Padang

Kasat Pol PP Padang Al Amin bersama 7 pembalap liar yang terjaring razia

PADANG, TOP SUMBAR — Tujuh (7) orang remaja pembalap liar di belakang Balai Kota Padang Kawasan Air Pacah, serta lima (5) unit sepeda motor di amankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang pada Senin sore, (9/12).

Hampir setiap hari aktivitas ini mereka lakukan, sehingga sangat menimbulkan keresahan dan menganggu ketertiban umum warga sekitar. Diketahui lokasi tersebut adalah lokasi perkantoran dari Balai Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Ketujuh orang remaja beserta 5 unit sepeda motor ini yang terjaring oleh Satpol PP sekira Pukul 17.40 WIB, langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang. Hasil pendataan pada 7 orang yang terjaring ini, diketahui rata-rata masih berstatus pelajar.

Kepada petugas mereka berkilah, kalau mereka di lokasi tersebut hanya untuk melihat lihat saja. Sementara itu, Al Amin Kepala Satuan (Kasat) Pol PP terkait penertiban ini, membenarkan bahwa personilnya telah mengamankan tujuh orang remaja serta 5 unit motor.

Al Amin mengatakan, lokasi jalan baru di belakang kantor balai kota tersebut sering di jadikan arena balap motor, itu sangat mengganggu sehingga hal tersebut harus di antisipasi dan dilakukan pengawasan.

Selanjutnya kepada 7 orang yang terjaring ini Al min berpesan agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka. Hal tersebut selain menimbulkan keresahan warga sekitar juga sangat berbahaya untuk keselamatan pembalap liar itu.

“Untuk proses lebih lanjut, orang tua dari para remaja ini harus wajib datang ke Satpol PP, agar mereka tahu perbuatan anak-anak mereka diluar, sehingga kedepanya mereka tidak lagi mengulangi perbuatan mereka ini,” kata Al Amin.

Orang tua mereka wajib datang ke Mako Satpol PP, lanjut Al Amin, agar mereka tahu kelakuan anak mereka. Saat memberikan nasehat, Al Amin pun meminta kepada salah seorang dari mereka untuk membacakan bacaan Sholat, serta masing-masing mereka juga di mintakan bacakan ayat-ayat pendek.

Setelah di data oleh PPNS, dan membuat surat pernyataan, mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka yang di ketahui orang tua, barulah mereka di perbolehkan pulang kerumah mereka masing-masing. (Andi P)

Pos terkait