28 Pelanggar AKB Terjaring Razia Masker

Hari ini, Senin (24/05/2021), sebanyak 28 orang terjaring razia karena tak bermasker. Mereka terdiri dari pengendara roda dua maupun roda empat, bahkan pejalan kaki.

“Ini kita lakukan untuk penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan penegakan Perda No. 06/SB/2020. Yang tak bermasker langsung dieksekusi dan dibawa ke Mapolres Padang Panjang,” kata Kasat Pol PP.

Dikatakan, kegiatan difokuskan di depan gedung M. Syafei dan simpang Kampung Dobi. “Alhamdulillah, di lokasi ini sudah banyak masyarakat yang mematuhi Perda AKB dengan memakai masker,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Namun demikian, kepada para pelanggar yang terjaring, katanya lagi, pihaknya tetap memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan meminta selalu memakai masker saat keluar rumah. Selain itu, para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda),” ungkapnya.

Herick mengimbau masyarakat agar mematuhi Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini. “Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut,” ajaknya.

(AL)

Pos terkait