Tanggapi Kasus MinyaKita Tidak Sesuai Takaran, Prabowo: Tak Boleh Ambil Untung dari Penderitaan Rakyat

Tanggapi Kasus MinyaKita Tidak Sesuai Takaran, Prabowo Tak Boleh Ambil Untung dari Penderitaan Rakyat
Tanggapi Kasus MinyaKita Tidak Sesuai Takaran, Prabowo: Tak Boleh Ambil Untung dari Penderitaan Rakyat

TOPSUMBAR – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat, khususnya dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Hal ini disampaikannya dalam rapat terbatas mengenai ketahanan pangan dan stabilitas harga kebutuhan pokok di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono yang turut hadir dalam rapat tersebut mengungkapkan pesan tegas dari Presiden.

Bacaan Lainnya

“Presiden menegaskan bahwa tidak boleh ada yang menari-nari di atas penderitaan rakyat demi keuntungan sesaat. Rakyat harus menjadi prioritas utama, dan pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Sudaryono dalam keterangannya dikutip dari Tempo, Kamis (13/3/2025).

Dikatakannya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik kecurangan dalam distribusi MinyaKita.

Bahkan, ia menyebut bahwa beberapa perusahaan yang terbukti melakukan penyunatan volume minyak goreng rakyat telah dilaporkan ke kepolisian.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menekankan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum.

“Pemerintah akan memastikan ada efek jera bagi para pelaku yang terbukti bersalah. Kita tidak akan membiarkan siapapun mengambil keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” tambah Sudaryono.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pemerintah akan menarik seluruh produk MinyaKita yang tidak memenuhi ketentuan dari pasaran.

Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, bagi produsen yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, termasuk penarikan produk dari distribusi,” ujar Moga.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan dua kali teguran tertulis dengan batas waktu tujuh hari kerja.

Jika teguran tidak diindahkan, maka kegiatan penjualan akan dihentikan, gudang penyimpanan ditutup, dan izin usaha produsen bisa dicabut.

Lebih lanjut, Moga mengatakan bahwa kecurangan dalam takaran dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

“Konsumen yang dirugikan berhak meminta pengembalian barang atau penggantian produk yang sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Facebook  Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel

Pos terkait