TOPSUMBAR – Penanganan kasus pengeroyokan yang dialami YL (43), seorang warga Tenayan Raya, Pekanbaru, dinilai lamban dan kurang serius oleh pihak Polresta Pekanbaru.
Laporan dengan nomor STPL/B/863/IX/2024/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU yang dibuat pada 22 September 2024, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
Bahkan, status para terlapor masih belum jelas meski kasus ini sudah berjalan lebih dari tiga bulan.
Kuasa hukum korban, Mardun, SH, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses penyidikan.
Ia menilai, langkah yang diambil penyidik Polresta Pekanbaru tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sudah tiga bulan lebih perkara ini berjalan tanpa kejelasan. Jika sampai Kamis depan masih belum ada perkembangan, saya akan melaporkan kinerja penyidik Polresta Pekanbaru ke Propam Polda Riau pada hari Jumat,” ujar Mardun saat ditemui di sebuah kafe bersama kakak korban, Alex Cowboy, Senin (30/12/2024).
Menurut Mardun, kasus ini masuk kategori delik biasa, sehingga penegak hukum seharusnya memiliki kewenangan penuh untuk memprosesnya.
Ia juga menegaskan bahwa alat bukti yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
“Perkara ini berawal dari tuduhan pencurian tangga yang dialamatkan kepada korban, yang kemudian dianiaya secara bersama-sama. Beberapa hari kemudian, para pelaku meminta maaf setelah mengetahui YL bukan pelakunya. Bukti visum dan keterangan korban sudah cukup sebagai dua alat bukti yang sah,” jelasnya.
Mardun mendesak Polresta Pekanbaru segera menetapkan empat pelaku pengeroyokan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
“Kasus ini menggunakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Kami harap para pelaku segera ditahan agar tidak ada barang bukti yang hilang,” tegasnya.
YL, korban pengeroyokan, menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya.
Dikatakannya, pada Minggu (22/09/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, ia sedang berada di rumah seorang teman di Jalan Hangtuah ketika dua orang bernama Ridho dan Rambe mengajaknya ke Jalan Gunung Raya.
Sesampainya di lokasi, ia mendapati belasan orang menunggunya.
“Salah satu dari mereka langsung menuduh saya mencuri tangga dan berkata, ‘Hebat kau ya, kau curi tangga aku,’ kemudian mereka mulai memukul dan menyiksa saya. Bahkan, mereka menyulut tubuh saya dengan rokok,” ungkap YL.
Saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Beri Juana Putra, mengaku akan memeriksa kembali perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
(RK)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel