Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2024, Ini Sasaran Pelanggarannya

Polda Sumbar Gelar Operasi Patuh Singgalang 2024, Ini Sasaran Pelanggarannya

TOPSUMBAR – Selama 14 hari ke depan, mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan menggelar Operasi Patuh Singgalang 2024.

Pada operasi kali ini, Polda Sumbar mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Nur Setiawan, S.Ik. melalui Kepala Bagian Pembinaan Operasional Ditlantas AKBP Agung Pranajaya, S.Ik menyampaikan bahwa Operasi Patuh Singgalang melibatkan tidak hanya Ditlantas, tetapi juga Satlantas Polres di seluruh Sumatera Barat.

Bacaan Lainnya

“Total personel yang terlibat dalam Operasi Patuh ini adalah 562 personel, dengan 47 personel dari Polda Sumbar sendiri,” ungkapnya pada Senin, 15 Juli 2024 di Mapolda Sumbar.

Operasi Patuh Singgalang 2024 memiliki beberapa prioritas sasaran pelanggaran, yaitu :

  1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone
  2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
  3. Membonceng lebih dari satu orang
  4. Tidak memakai helm SNI
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  6. Melawan arus
  7. Tidak memakai sabuk pengaman
  8. Mengemudi dengan ugal-ugalan atau melebihi batas kecepatan
  9. Kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih
  10. Kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi
  11. Kendaraan yang menggunakan strobo dan sirine tidak sesuai aturan.

Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Dimulai dengan membudayakan tertib berlalu lintas.

“Dengan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2024, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, serta mengurangi angka dan fatalitas kecelakaan,” jelas AKBP Agung Pranajaya.

Selama operasi berlangsung, petugas akan melakukan penegakan hukum secara elektronik (statis dan mobile) serta memberikan teguran yang simpatik dan humanis kepada masyarakat yang melanggar.

“Bagi Polres yang belum memiliki ETLE, penegakan hukum tetap bisa dilakukan secara manual, namun yang diutamakan adalah teguran yang simpatik dan humanis,” tutupnya.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait