Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Cakada Bersama KPU

TOPSUMBAR – Anggota Komsi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pihaknya akan segera membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah (Cakada) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Putusan MA kan bersifat final dan mengikat, untuk itu perlu diadopsi dan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah sebelum diterapkan,” kata Guspardi saat dimintai pendapatnya, Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam melakukan pengujian terhadap Peraturan KPU sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan. Sehingga, putusan MA tersebut wajib dimasukkan dalam norma persyaratan umur bagi calon yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024, baik perseorangan maupun dari gabungan Partai Politik,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu pun menjelaskan KPU mesti menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.

“Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020  yang nantinya akan dipergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada jadwal konsultasi yang diagendakan untuk membahas putusan tersebut. Mudah-mudahan akan di agendakan segera oleh komisi II secepatnya.

“Tapi yang jelas, karena ini sudah bersifat inkrah, tentu kita minta kepada KPU untuk menyesuaikan PKPU yang berkaitan terhadap umur itu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah ditetapkan melalui Putusan MA No. 23 P/HUM/2024,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 mengenai syarat usia calon kepala daerah atas uji materi yang dimohonkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana dkk.

(AL)

Pos terkait