Uang Gratis Pemerintah Rp24 Juta dari Gaji 13 PNS, Berikut Golongan Penerima dan Besarannya

Ilustrasi Gaji 13 ASN 2023 (foto: Topsumbar)
Ilustrasi Gaji 13 ASN 2023 (foto: Topsumbar)

Topsumbar – Bagi kamu pegawai pemerintahan dengan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), berhak dapat uang gratis.

Nominal uang gratis dari pemerintah tersebut bervariasi, tergantung jabatan dan golongan serta masa kerja para pegawai pemerintahan tersebut.

Untuk diketahui, jika ingin mendapatkan nominal Rp24.000.000 sebagai gaji 13, maka kamu harus menjabat sebagai ketua pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.

Bacaan Lainnya

Meskipun hal tersebut tergolong kabar bahagia bagi pegawai ASN, namun berbeda dengan TNI dan Polri karena mereka tidak mendapatkan gaji 13 pada 2023 ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi dalam keterangan resminya yang dipublikasikan oleh portal detik terkait ASN yang tidak menerima gaji 13.

ASN penerima gaji 13 adalah Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Tunjangan yang tidak sedang cuti atau pun melakukan perjalanan bisnis ke luar negeri.

Baca juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka? Simak Syarat, Link dan Tata Cara Pendaftaran di Sini

Berikut beberapa daftar golongan penerima dan besarannya yang dirangkum berdasarkan beberapa poin di bawah ini:

Daftar Golongan ASN 2023

Untuk diketahui bahwa gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga dan pangan serta tunjangan jabatan, dimana jumlahnya paling banyak sebesar 50% penghasilan menurut postingan Kontan.

Sementara besaran gaji pokok per golongan yaitu golongan 1a PNS: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800, 1b: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900 dan 1c: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500 serta 1d: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500.

Berikutnya bagi golongan 2a: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600, 2b: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300 dan 2c: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000 serta 2d: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Selanjutnya PNS golongan 3a menerima Rp 2.579.400-Rp 4.236.400, 3b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 dan 3c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 serta 3d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

Terakhir, PNS golongan 4a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 dan 4b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500, 4c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 serta 4d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 hingga 4e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Pos terkait