Wartawan dan UU KIP : Harus Sabar Ikut Aturan Tunggu

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memang bukan dikhususkan untuk wartawan.

UU KIP subyek hukumnya adalah warga negara dan badan hukum Indonesia VS badan publik yang diwakili oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi atau biasa disingkat PPID.

Bacaan Lainnya

Wartawan sebagai warga negara dan perusahaan pers sebagai badan hukum Indonesia boleh saja gunakan UU KIP untuk mendapatkan informasi publik.

Namun wartawan dan atau perusahaan pers yang menggunakan UU KIP, jangan berharap pertanyaannya harus dijawab saat itu juga.

UU KIP mengatur ada waktu tunggu 10 hari kerja dan bisa diperpanjang 7 hari kerja lagi. Sadar akan aturan ini kita bisa menyusun strategi per 17 hari.

Artinya kita harus rajin menyusun daftar pertanyaan dan mengirim ke badan publik lalu meminta bukti registrasi untuk disengketakan apabila pertanyaan tidak dijawab.

Meminta informasi publik seperti kita menanam, dia perlu waktu untuk dapat hasilnya. Semakin banyak menanam dengan mengirim pertanyaan maka semakin banyak hasilnya.

Saya dapat menggambarkan satu badan publik yang namanya Dinas Pajak atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) saja bisa kita ajukan puluhan bahkan ratusan pertanyaan.

Bila kita bertanya sebagai wartawan mereka jawab no comment saja sudah selesai karena menurut UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, no comment sudah jawaban.

Padahal kita tidak membutuhkan kata itu. Bila kita membutuhkan data dan atau dokumen maka kita bisa gunakan UU KIP yang memiliki unsur memaksa.

Memang badan publik masih sering berlindung pada pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan. Kita harus rajin sengketakan bila menemukan PPID atau badan publik seperti ini.

Bila anda wartawan dan pernah mengikuti uji kompetensi, maka salah satu mata ujinya adalah membuat rencana liputan, sebagai berita ekslusif.

Nah, mereka yang pernah membuat rencana liputan sedikitnya dua topik dalam waktu 35 menit bisa mempraktikkan pada badan publik.

Ada pertanyaan melalui japri begini:

1. Pemerintah daerah membuat kerja sama dengan media, apakah kita bisa tanyakan dasar penetapan media yang dipilih ?

Jawaban saya ;
Sepanjang instansi itu dibiayai oleh APBN dan atau APBD maka disebut sebagai badan publik.

Sebagai badan publik, maka dia menjadi subyek UU KIP. Peraturan dan atau kerjasama Humas badan publik merupakan obyek UU KIP.

Jadi, silakan saja ditanyakan misalnya :
A. Berapa total anggaran kerja sama media tahun ini ?
B. Apa saja yang menjadi syarat untuk bekerja sama
C. Bagaimana mekanisme atau penetapan yang dipilih sebagai partner kerja sama.

Informasi ini semuanya terbuka untuk umum, namun sering berlindung pada pasal 17 UU KIP dan menyatakan termasuk yang dikecualikan.

Selain badan publik pemerintah, BUMN dan BUMD juga badan publik non pemerintah bisa ditanyakan hal ini.

Selamat mencoba dan jangan menyerah bila dijawab pertanyaan kita termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Pasal 17 UU KIP, lanjutan dengan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

(Jakarta, 16 Mei 2023)

Kamsul Hasan merupakan Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait